3 Tahun: 14 hari
4 Tahun: 16 hari
5 Tahun: 18 hari
6 Tahun dan lebih: 20 hari
Jumlah cuti akan berbeda untuk pekerja tidak tetap.
Baca juga: Kaldu Dashi, Rahasia Masakan Jepang Jadi Lebih Umami
Pekerja juga wajib mengambil cuti minimal lima hari per tahun.
Jika kurang dari 5 hari, pekerja akan diminta untuk mengambil cuti di periode yang ditentukan oleh pihak perusahaan. Jika pekerja telah mengambil cuti selama 5 hari atau lebih, pihak perusahaan tidak perlu menentukan waktunya.
Setiap perusahaan juga punya aturan yang berbeda. Pekerja disarankan untuk mengajukan cuti minimal dua minggu atau satu bulan sebelumnya dan bukan mendadak, lantaran pihak perusahaan juga perlu menyesuaikan jadwal kerja dan pekerja.
Cuti tahunan berbayar akan habis masa berlakunya setelah 2 tahun. (UU Pasal 115). Masa menerima cuti berbayar tertera dalam Peraturan Ketenagakerjaan (就業規則/shugyo-kisoku).
Baca juga: Mau Tinggal di Jepang? Cari Tahu Harga Komoditas di Negara Ini
Source: Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan