Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

Kompas.com - 08/10/2023, 16:28 WIB

3 Tahun: 14 hari

4 Tahun: 16 hari

5 Tahun: 18 hari

6 Tahun dan lebih: 20 hari

Jumlah cuti akan berbeda untuk pekerja tidak tetap.

Baca juga: Kaldu Dashi, Rahasia Masakan Jepang Jadi Lebih Umami

Pekerja juga wajib mengambil cuti minimal lima hari per tahun.

Jika kurang dari 5 hari, pekerja akan diminta untuk mengambil cuti di periode yang ditentukan oleh pihak perusahaan. Jika pekerja telah mengambil cuti selama 5 hari atau lebih, pihak perusahaan tidak perlu menentukan waktunya. 

Setiap perusahaan juga punya aturan yang berbeda. Pekerja disarankan untuk mengajukan cuti minimal dua minggu atau satu bulan sebelumnya dan bukan mendadak, lantaran pihak perusahaan juga perlu menyesuaikan jadwal kerja dan pekerja. 

Cuti tahunan berbayar akan habis masa berlakunya setelah 2 tahun. (UU Pasal 115). Masa menerima cuti berbayar tertera dalam Peraturan Ketenagakerjaan (就業規則/shugyo-kisoku).

Baca juga: Mau Tinggal di Jepang? Cari Tahu Harga Komoditas di Negara Ini

Source: Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan

Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.