Perlu dicatat, batas maksimal masa berlaku adalah lima tahun dan enam tahun bagi pemegang izin tinggal permanen dengan status khusus.
Izin re-entry permit juga ada dua jenis yakni izin yang hanya bisa digunakan satu kali dan izin yang bisa digunakan beberapa kali, selama izin kembali masih berlaku.
Re-entry permit berlaku bagi WNA dengan status tinggal jangka menengah dan panjang, serta memiliki paspor dan kartu penduduk yang masih berlaku.
Baca juga: Ikuti Langkah Ini, Jika Paspormu Hilang di Jepang
Berikut ini prosedur pengajuan permohonan re-entry permit:
1. Waktu pengajuan: Sebelum berangkat
2. Biaya: Jika izin keluar, 3.000 yen atau setara Rp318 ribu (satu kali) dan 6.000 yen atau setara Rp636 ribu (beberapa kali).
3. Lokasi pengurusan: kantor imigrasi setempat
4. Dokumen yang dibutuhkan:
- Formulir permohonan
- Kartu penduduk (zairyu card) atau surat keterangan yang menyatakan pemegang izin tinggal permanen dengan status khusus.