OhayoJepang - Pemerintah Jepang tengah membentuk sistem kerja baru, demi menarik para profesional terampil dari negara asing untuk bekerja di Jepang.
Dengan sistem ini, para profesional hingga peneliti bisa mendapatkan penghasilan minimal 20 juta yen atau setara Rp2,2 miliar per tahun.
Dilansir dari Mainichi, pengenalan sistem kerja baru ini sudah disetujui dalam rapat kabinet pada 17 Februari. Pemerintah Jepang berencana menjalankan sistem tersebut pada April 2023.
Di bawah sistem yang sudah berjalan sebelumnya, poin diberikan kepada masing-masing kategori latar belakang pendidikan, karir profesional, gaji tahunan, dan kriteria lainnya.
Baca juga: Bekerja di Jepang, Berikut Beberapa Tunjangan yang Perlu Kamu Tahu
Jika total skor minimal 70 dan/atau lebih tinggi, maka pemohon akan diberikan status visa ‘highly skilled professional (i).
Di bawah status ini, pemegang visa bisa tinggal di Jepang selama lima tahun.
Pemegang visa ‘i’ bisa beralih ke tipe visa ‘ii’, dengan status kependudukan permanen setelah tiga tahun.
Menurut Immigration Services Agency of Japan, kini ada sekitar 35 ribu warga negara asing seperti peneliti, insinyur, dan manajer perusahaan yang diakui sebagai ‘profesional sangat terampil.’
Baca juga: Mau Bekerja di Jepang? Kenali Jenis-jenis Visa Jepang
Pemerintah Jepang memutuskan menambah sistem kerja baru untuk menarik pekerja asing sangat terampil.
Namun tetap mempertahankan sistem berbasis poin yang selama ini telah berjalan.
Cara ini dilakukan seiring ketatnya persaingan dunia internasional, untuk merekrut sumber daya manusia dengan kualitas terbaik.
Dengan sistem baru, peneliti dan insinyur akan diberikan status visa tipe ‘i’, jika memiliki gelar master atau lebih tinggi, atau setidaknya 10 tahun pengalaman kerja dan pendapatan tahunan minimal 20 juta yen.
Manajer perusahaan harus memiliki setidaknya lima tahun pengalaman kerja dan pendapatan tahunan minimal 40 juta yen.
Baca juga: Tertarik Bekerja di Jepang? Ini Persyaratan untuk Mendaftar Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik
Dalam kedua tipe di atas, pemegang visa tipe ‘i’ bisa mendapatkan visa tipe ‘ii’ dalam satu tahun.
Pemberian status visa ini lebih cepat, jika dibanding dengan sistem penilaian berbasis poin.
Sementara itu untuk menarik para pekerja muda dari luar negeri, lulusan dari universitas yang masuk dalam peringkat 100 besar dunia akan diposisikan sebagai ‘future creative talent’ dan diberi status residensi ‘designated activities.’
Mereka akan diizinkan untuk tinggal di Jepang selama dua tahun untuk menyiapkan diri mencari pekerjaan berwirausaha.
Baca juga: Aspek Hukum yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Bekerja di Jepang
Selain itu mereka juga akan diizinkan untuk bekerja selama periode tersebut. (*)