OhayoJepang - Negara Jepang menawarkan berbagai jenis fasilitas transportasi untuk berpergian di dalam kota seperti kereta, kereta bawah tanah, bus serta sepeda.
Sebelum menggunakan fasilitas transportasi tersebut ada baiknya kita mengetahui peraturan demi keamanan dan keselamatan kita saat menggunakannya.
Kali ini kami akan membahas mengenai lima peraturan keselamatan dasar saat mengendarai sepeda di Jepang.
Baca juga: Kafe Museum di Tokyo Ini Bikin Kamu Terlempar ke Dunia Antah Berantah
1. Kendarai sepeda pada jalur yang telah ditentukan
Jalur sepeda di setiap daerah berbeda-beda, jadi pastikan untuk mengecek jalur sepeda di daerah tersebut dengan menemukan simbol seperti pada gambar di bawah.
Bila kamu tidak berhasil menemukan simbol ini, kendarailah sepeda dengan mengambil jalan di sebelah kiri jalan raya, bukan di trotoar.
Simbol jalur sepeda
Sepeda didefinisikan sebagai “kendaraan kecil” di bawah Undang Undang Lalu Lintas di Jepang sehingga ada peraturan-peraturan dasar yang harus ditaati saat mengendarai sepeda. Meskipun di atas dikatakan sepeda tidak boleh naik ke trotoar tetapi ada pengecualian seperti:
Ada tanda sepeda tidak boleh melalui jalan raya tersebut
Pengendara sepeda adalah anak berusia 13 tahun ke bawah, lansia berusia 70 tahun lebih, atau orang berkebutuhan khusus.
Terdapat kesulitan untuk memasuki jalan raya dikarenakan oleh pekerjaan konstruksi, ada kemacetan, dan jalan yang sempit.
2. Tetap kendarai sepeda di bagian kiri jalan
Jepang merupakan negara dengan peraturan lalu lintas stir kiri sama dengan Indonesia, sehingga berdiam di bagian kiri adalah hal yang aman.
3. Bila mengendarai di trotoar, mengalahlah pada pejalan kaki dan kendarai pelan-pelan
Saat mengendarai sepeda di trotoar, pastikan untuk menjaga agar sepeda kamu tetap berjalan di bagian pinggir trotoar yang dekat dengan jalan raya dan goyah sepeda perlahan. Lalu, pastikan untuk selalu memprioritaskan orang yang berjalan kaki.
Di Jepang juga, pengendara sepeda yang berjalan di trotoar dilarang membunyikan bel sepeda kepada pejalan kaki. Jadi, di sini pengendara sepeda yang harus mengalah dan menunggu pejalan kaki.
4. Patuhi peraturan pengendaraan yang aman
Peraturan keamanan dasar mengendarai sepeda adalah sebagai berikut:
Tidak boleh boncengan. Kamu bisa naik boncengan hanya bila orang yang dibonceng adalah anak berusia 6 tahun ke bawah. Tetapi, sepeda itu pun harus dilengkapi dengan kursi khusus membonceng anak.
Tidak mengendarai sepeda bersebelahan. Berikanlah jalan kepada sesama pengendara sepeda ataupun pejalan kaki. Serta, jaga agar tetap bersepeda di satu jalur.
Tidak boleh mengendarai sepeda setelah minum-minuman beralkohol. Sama seperti peraturan mengendarai motor atau mobil, pengendara tidak boleh meminum minuman keras.
Nyalakan lampu sepeda. Bila kondisi jalan telah menjadi gelap, kamu harus menyalakan lampu sepeda kamu sesegera mungkin.
Jangan menerobos lampu merah.
Berhentilah di setiap persimpangan jalan. Agar tidak terjadi tabrakan dengan pejalan kaki ataupun mobil. Selalu pastikan persimpangan jalan sebelum berbelok.
5. Anak-anak harus mengenakan helm
Saat kamu mengendarai sepeda bersama dengan anak berusia 13 tahun ke bawah dengan sepeda yang berbeda, pastikan untuk menyuruhnya mengenakan helm.
Sebagai informasi tambahan, di Jepang 20 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh sepeda. Kebanyakan kecelakaan ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
・ Bersepeda sambil memainkan HP atau dawai pintar
・ Bersepeda sambil memegang payung
・ Bersepeda sambil mendengarkan musik dengan earphone
Walaupun terkesan begitu banyak aturan, tetapi ingatlah aturan ini dibuat untuk keselamatan pengendara sepeda maupun orang sekelilingnya.
Reference:National Police Agency’s website
Provided by Karaksa Media Partner (21 November 2019)