Tidak boleh boncengan. Kamu bisa naik boncengan hanya bila orang yang dibonceng adalah anak berusia 6 tahun ke bawah. Tetapi, sepeda itu pun harus dilengkapi dengan kursi khusus membonceng anak.
Tidak mengendarai sepeda bersebelahan. Berikanlah jalan kepada sesama pengendara sepeda ataupun pejalan kaki. Serta, jaga agar tetap bersepeda di satu jalur.
Tidak boleh mengendarai sepeda setelah minum-minuman beralkohol. Sama seperti peraturan mengendarai motor atau mobil, pengendara tidak boleh meminum minuman keras.
Nyalakan lampu sepeda. Bila kondisi jalan telah menjadi gelap, kamu harus menyalakan lampu sepeda kamu sesegera mungkin.
Jangan menerobos lampu merah.
Berhentilah di setiap persimpangan jalan. Agar tidak terjadi tabrakan dengan pejalan kaki ataupun mobil. Selalu pastikan persimpangan jalan sebelum berbelok.
5. Anak-anak harus mengenakan helm