Sepeda didefinisikan sebagai “kendaraan kecil” di bawah Undang Undang Lalu Lintas di Jepang sehingga ada peraturan-peraturan dasar yang harus ditaati saat mengendarai sepeda. Meskipun di atas dikatakan sepeda tidak boleh naik ke trotoar tetapi ada pengecualian seperti:
Ada tanda sepeda tidak boleh melalui jalan raya tersebut
Pengendara sepeda adalah anak berusia 13 tahun ke bawah, lansia berusia 70 tahun lebih, atau orang berkebutuhan khusus.
Terdapat kesulitan untuk memasuki jalan raya dikarenakan oleh pekerjaan konstruksi, ada kemacetan, dan jalan yang sempit.
2. Tetap kendarai sepeda di bagian kiri jalan
Jepang merupakan negara dengan peraturan lalu lintas stir kiri sama dengan Indonesia, sehingga berdiam di bagian kiri adalah hal yang aman.