Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Seputar Jepang

Simak Peraturan Bersepeda di Jepang

Kompas.com - 02/12/2019, 11:46 WIB

 

Sepeda didefinisikan sebagai “kendaraan kecil” di bawah Undang Undang Lalu Lintas di Jepang sehingga ada peraturan-peraturan dasar yang harus ditaati saat mengendarai sepeda. Meskipun di atas dikatakan sepeda tidak boleh naik ke trotoar tetapi ada pengecualian seperti:

 

  1. Ada tanda sepeda tidak boleh melalui jalan raya tersebut

  2. Pengendara sepeda adalah anak berusia 13 tahun ke bawah, lansia berusia 70 tahun lebih, atau orang berkebutuhan khusus.

  3. Terdapat kesulitan untuk memasuki jalan raya dikarenakan oleh pekerjaan konstruksi, ada kemacetan, dan jalan yang sempit.   

 

2. Tetap kendarai sepeda di bagian kiri jalan

 

Jepang merupakan negara dengan peraturan lalu lintas stir kiri sama dengan Indonesia, sehingga berdiam di bagian kiri adalah hal yang aman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.