Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Komentar

Berapa Biaya Pajak Turis Asing di Jepang?
Pajak turis internasional sebesar 1.000 yen atau Rp 105.000-an (kurs 7/12/2024) dibebankan kepada wisatawan mancanegara yang berangkat dari Jepang dengan pesawat atau kapal, terlepas dari tujuan atau kewarganegaraan mereka.
kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.