Pajak turis internasional sebesar 1.000 yen atau Rp 105.000-an (kurs 7/12/2024) dibebankan kepada wisatawan mancanegara yang berangkat dari Jepang dengan pesawat atau kapal, terlepas dari tujuan atau kewarganegaraan mereka.
Melansir situs web Badan Pajak Nasional Jepang, pajak turis yang telah berlaku sejak 7 Januari 2019 ini dialokasikan untuk 3 hal berikut:
Pembayaran pajak turis yang dibebankan per keberangkatan itu dilakukan dengan 2 cara.
Pertama, melalui maskapai penerbangan atau jalur pelayaran.
Mereka wajib memungut pajak turis dari penumpangnya misalnya dengan memasukkan jumlah tersebut ke dalam harga tiket pesawat.
Pembayaran oleh maskapai tersebut kepada pemerintah Jepang dilakukan paling lambat akhir bulan setelah bulan keberangkatan berikutnya.
Kedua, dibayarkan langsung oleh wisatawan asing yang berangkat dari Jepang bukan dengan maskapai penerbangan melainkan pesawat/kapal pribadi.
Mereka wajib melakukan pembayaran paling lambat saat naik pesawat.
Baca juga: Pajak Onsen di Jepang Naik Jadi Rp 30.000-an karena Lonjakan Wisatawan
Walau pajak turis berlaku tanpa melihat tujuan negara atau kewarganegaraan tetapi beberapa orang dibebaskan dari biaya ini, mereka adalah:
Baca juga: Aturan Belanja Bebas Pajak di Jepang Akan Direvisi, Turis Asing Harus Bayar Pajak Konsumsi
Sumber: Badan Pajak Nasional Jepang (https://www.nta.go.jp/english/taxes/indirect/basic_knowledge.htm)