Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Travelling Tips

Berapa Biaya Pajak Turis Asing di Jepang?

Kompas.com - 07/12/2024, 18:40 WIB

Pajak turis internasional sebesar 1.000 yen atau Rp 105.000-an (kurs 7/12/2024) dibebankan kepada wisatawan mancanegara yang berangkat dari Jepang dengan pesawat atau kapal, terlepas dari tujuan atau kewarganegaraan mereka.

Melansir situs web Badan Pajak Nasional Jepang, pajak turis yang telah berlaku sejak 7 Januari 2019 ini dialokasikan untuk 3 hal berikut:

  1. Menciptakan lingkungan wisata yang lebih nyaman dan bebas stres
  2. Meningkatkan akses terhadap informasi tentang berbagai macam objek wisata di Jepang
  3. Mengembangkan sumber daya wisata dengan memanfaatkan keunikan budaya dan alam masing-masing daerah di Jepang

Pembayaran pajak turis yang dibebankan per keberangkatan itu dilakukan dengan 2 cara.

Pertama, melalui maskapai penerbangan atau jalur pelayaran.

Mereka wajib memungut pajak turis dari penumpangnya misalnya dengan memasukkan jumlah tersebut ke dalam harga tiket pesawat.

Pembayaran oleh maskapai tersebut kepada pemerintah Jepang dilakukan paling lambat akhir bulan setelah bulan keberangkatan berikutnya.

Kedua, dibayarkan langsung oleh wisatawan asing yang berangkat dari Jepang bukan dengan maskapai penerbangan melainkan pesawat/kapal pribadi.

Mereka wajib melakukan pembayaran paling lambat saat naik pesawat.

Baca juga: Pajak Onsen di Jepang Naik Jadi Rp 30.000-an karena Lonjakan Wisatawan

Nanzen-ji merupakan kuil Zen Buddhism di Kyoto. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)
Nanzen-ji merupakan kuil Zen Buddhism di Kyoto. (KOMPAS.COM/YUHARRANI AISYAH)

Walau pajak turis berlaku tanpa melihat tujuan negara atau kewarganegaraan tetapi beberapa orang dibebaskan dari biaya ini, mereka adalah:

  • Anggota kru maskapai
  • Orang yang dideportasi
  • Orang yang meninggalkan Jepang dengan pesawat terbang atau kapal resmi seperti pesawat pemerintah
  • Penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah masuk
  • Penumpang yang berencana untuk melakukan perjalanan antar negara ketiga tetapi kebetulan singgah di Jepang karena kondisi darurat seperti cuaca buruk
  • Penumpang yang berencana untuk berangkat ke negara asing tetapi kebetulan kembali ke Jepang karena kondisi darurat seperti cuaca buruk
  • Penumpang di bawah usia 2 tahun
  • Diplomat asing dan personel militer tertentu yang dikirim ke Jepang untuk tujuan resmi

Baca juga: Aturan Belanja Bebas Pajak di Jepang Akan Direvisi, Turis Asing Harus Bayar Pajak Konsumsi

Sumber: Badan Pajak Nasional Jepang (https://www.nta.go.jp/english/taxes/indirect/basic_knowledge.htm)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.