Jepang Perketat Syarat Visa Bisnis Mulai Oktober 2025, Modal Naik 6 Kali Lipat

Makan di kedai langsung dikenakan pajak konsumsi sebesar 10 persen. DOK. PAKUTASO

OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan visa bisnis atau business manager visa mulai Oktober 2025.

Aturan baru ini diusulkan oleh Immigration Services Agency of Japan setelah muncul kekhawatiran adanya penyalahgunaan sistem.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan hanya pemohon yang benar-benar memiliki kemampuan dan niat menjalankan usaha yang bisa mendapatkan visa.

Mengutip Kyodo News (26/8/2025), kebijakan ini juga diharapkan menjaga kredibilitas sistem imigrasi sekaligus memperkuat iklim usaha di Jepang.

Baca juga:

Modal Naik Enam Kali Lipat dan Wajib Punya Pegawai Tetap

Salah satu perubahan utama adalah kenaikan syarat modal minimum dari 5 juta yen (sekitar Rp 550 juta) menjadi 30 juta yen (sekitar Rp 3,3 miliar).

Selain itu, pemohon visa diwajibkan mempekerjakan minimal satu staf penuh waktu di perusahaan yang mereka dirikan di Jepang.

Langkah ini diambil setelah terungkap sejumlah kasus di mana orang asing mendirikan perusahaan tanpa operasi nyata hanya untuk mendapatkan visa.

Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan visa bisnis benar-benar digunakan untuk tujuan usaha, bukan sebagai jalan pintas tinggal di Jepang.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!