Cara Membuat Kartu Kuning untuk Dapat Visa Kerja ke Jepang

Ilustrasi kartu kuning untuk memenuhi syarat mendapatkan COE demi visa kerja ke Jepang. DOK. ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM

Pada pagi yang lembap di kawasan Sudirman CBD Jakarta, seorang insinyur perangkat lunak membuka emailnya untuk keseratus kalinya.

Sebuah perusahaan teknologi Jepang akhirnya mengirimkan surat penawaran yang sudah lama ditunggu.

Namun, mitra HR dengan lembut mengingatkan bahwa ada satu berkas administrasi yang belum lengkap, yaitu kartu AK-1 atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning.

Tanpa kartu ini, Surat Keterangan Layak (Certificate of Eligibility/CoE) untuk visa kerja tidak dapat diajukan.

Kondisi ini terjadi setiap minggu di kota-kota dengan sektor pertumbuhan tinggi di Indonesia.

Mulai dari analis keuangan di Surabaya hingga desainer UX di Bandung, pelamar kerja di sektor putih menghadapi tantangan yang sama.

Perjalanan mereka menuju Marunouchi di Tokyo atau distrik Umeda di Osaka masih bergantung pada selembar kartu berukuran A5 berwarna kuning yang diterbitkan oleh Disnaker setempat.

Mengapa AK-1 Masih Penting pada 2025?

1. Persyaratan yang Bertahan Melebihi Resume Tulisan Tangan

Awalnya, kartu AK-1 diperkenalkan untuk mencocokkan pencari kerja domestik dengan lowongan di tingkat provinsi.

Namun, kartu ini kemudian berkembang menjadi dokumen serbaguna untuk mobilitas tenaga kerja ke luar negeri.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!