Denda Sepeda Jepang, Awas Kena Tilang Sampai Rp 1,4 Juta Mulai 2026

Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata. KARAKSA MEDIA PARTNER

Mulai 1 April 2026, pesepeda di Jepang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ringan akan dikenai denda dengan besaran bervariasi melalui penerbitan 'tiket biru'.

Sanksi tertinggi mencapai 12.000 yen (sekitar Rp 1,4 juta) bagi mereka yang kedapatan menggunakan ponsel atau menatap layarnya secara intens saat mengayuh sepeda.

Tidak hanya penggunaan ponsel, denda juga akan menyasar berbagai pelanggaran ringan lainnya.

Pesepeda yang mengabaikan lampu lalu lintas akan didenda 6.000 yen (sekitar Rp 700.000).

Sementara itu, sanksi 5.000 yen (sekitar Rp 580.000) menanti bagi mereka yang bersepeda sambil memegang payung atau mendengarkan musik menggunakan earphone.

Bahkan, bersepeda secara berdampingan di jalan raya pun akan dikenai denda sebesar 3.000 yen (sekitar Rp 350.000).

Aturan ini merupakan bagian dari revisi undang-undang lalu lintas jalan yang akan mulai berlaku efektif.

Mengutip Kyodo News, Kamis (24/4/2025), polisi dapat mengeluarkan tiket biru ini kepada pengendara sepeda yang berusia 16 tahun ke atas.

Tiket ini mencakup 113 jenis pelanggaran ringan.

Keuntungan dari tiket biru ini adalah pelanggar akan terbebas dari penuntutan pidana jika mereka segera membayar denda yang ditentukan.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!