Cerita Pekerja Indonesia di Jepang tentang Visa Kerja dan Pajak

Suasana tempat tinggal Aya di Prefektur Ibaraki, Jepang. (DOK. PRIBADI AYA) DOK. PRIBADI AYA

Bekerja di Jepang membutuhkan persiapan administratif yang tidak sedikit, terutama dalam hal pengurusan visa kerja dan memahami sistem pajak.

Setelah mendapatkan pekerjaan di Jepang, langkah berikutnya adalah mengurus visa kerja.

Aya (nama samaran), WNI yang sudah 6 tahun bekerja di Jepang, awalnya datang dengan visa pelajar.

Setelah mendapatkan pekerjaan dengan bantuan Hello Work, Aya mengajukan penggantian visa menjadi Gijinkoku (GIjitsu, JINbun chishiki, KOKUsai gyomu).

Menariknya, perusahaan tempat Aya bekerja membantu pengurusan visa. Ia cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dalam 2 bulan, lulusan pendidikan Bahasa Jepang universitas di Jawa Timur ini sudah memegang visa yang berlaku untuk kerja itu.

Masa berlaku awal visanya adalah tiga tahun. Sampai pada perpanjangan visa paling terbarunya, ia mendapatkan periode tinggal selama 5 tahun.

Menurut perempuan bekerja di Prefektur Ibaraki ini, tidak semua perusahaan membantu pengurusan visa kerja.

Baca juga:

Potongan Pajak di Jepang

Setelah visa kerja selesai diurus, memahami sistem pajak di Jepang menjadi hal berikutnya yang penting.

Di Jepang, pajak langsung dipotong dari gaji oleh perusahaan, sehingga pekerja tidak perlu mengurus pajaknya secara manual.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!