Terdapat dua alur proses bekerja sebagai SSW atau Tokutei Ginou di Jepang yaitu skema penempatan PMI Perseorangan dan private-to-private (P-to-P).
"Skema penempatan PMI Perseorangan biasanya bagi para alumni magang Jepang yang akan melanjutkan bekerja di Jepang pada Pemberi Kerja yang sama atau alumni magang Jepang yang akan kembali ke Pemberi Kerja yang sama melalui program SSW," jelas Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Alumni magang Jepang tersebut dibebaskan dari syarat lulus tes Bahasa Jepang dan ujian keterampilan SSW.
Baca juga: Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini
Alur kerja sebagai SSW bagi alumni magang Jepang
Selanjutnya, berikut alur cara bekerja sebagai SSW Jepang bagi alumni magang Jepang.
- Kandidat SSW melakukan pemeriksaan kesehatan
- Apabila hasil pemeriksaan kesehatan kandidat SSW dinyatakan fit, Pemberi Kerja/Accepting Organization (AO) akan membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat SSW
- Pemberi Kerja mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi
kandidat SSW di kantor Imigrasi Jepang - Apabila CoE telah terbit, selanjutnya disampaikan kepada kandidat SSW untuk digunakan dalam pengurusan e-ID dan pembuatan visa SSW di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
- Kandidat SSW harus mendaftarkan diri melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id lalu pilih "Mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan penempatan program SSW" untuk memperoleh e-ID
- Kandidat SSW melengkapi semua syarat dokumen
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan proses verifikasi dokumen
- BP2MI akan menerbitkan e-ID setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat
- Kandidat SSW mengajukan pembuatan visa SSW ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dengan menyampaikan CoE, e-ID, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan
- Setelah visa SSW terbit, kandidat SSW mengunggah dokumen visa SSW pada website siskop2mi.bp2mi.go.id, lalu mendaftarkan diri untuk mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) dan melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan selama dan setelah bekerja
- Kandidat SSW mengikuti OPP di kantor BP2MI terdekat dan melaporkan jadwal keberangkatan ke Jepang
- Kandidat SSW berangkat ke Jepang dan melakukan lapor diri melalui website Portal Peduli WNI setelah tiba di Jepang
Baca juga: Apa Pekerjaan Orang Indonesia di Jepang sebagai SSW?
Dokumen untuk mengajukan visa SSW Jepang
Kandidat SSW Jepang harus melengkapi dokumen ketika mendaftarkan diri melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id sebagai berikut.
- Paspor
- KTP
- KK
- Surat nikah bagi yang telah menikah
- Surat izin dari istri/suami/orang tua/wali yang diketahui oleh lurah/kepala desa
- Surat keterangan sehat
- Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional
- Kontrak kerja yang telah ditandatangani Pemberi Kerja dan kandidat SSW
- CoE/Resident Card
- Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap segala risiko ketenagakerjaan yang dialami
Baca juga: 4 Daftar Situs Web Informasi Tokutei Ginou atau SSW