Izin tinggal di Jepang salah satunya melalui visa permanent residence atau tinggal permanen.
Mengutip Immigration Service Agency Japan, izin tinggal permanen di Jepang diberikan oleh Menteri Kehakiman Jepang kepada Warga Negara Asing (WNA).
Mereka nantinya akan mendapatkan status penduduk tetap Jepang.
Terdapat sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin mengajukan visa tinggal permanen di Jepang.
Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan
1. Berperilaku baik
Mereka mematuhi hukum dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa dikritik secara sosial sebagai penduduk.
2. Memiliki aset atau keterampilan
WNA harus mempunyai aset atau keterampilan yang cukup untuk mendukung penghidupannya di Jepang secara mandiri.
Mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan yang stabil di masa depan berdasarkan aset dan keterampilan yang dimilikinya.
3. Izin tinggal permanen WNA tersebut sesuai dengan kepentingan Jepang
Izin tinggal permanen dari orang asing yang mengajukan visa permanent residence dianggap sesuai dengan kepentingan Jepang.
Pada prinsipnya, mereka harus telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 10 tahun atau lebih.