Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Cerita Pekerja Indonesia di Jepang tentang Visa Kerja dan Pajak

Kompas.com - 09/01/2025, 11:25 WIB

Bekerja di Jepang membutuhkan persiapan administratif yang tidak sedikit, terutama dalam hal pengurusan visa kerja dan memahami sistem pajak.

Setelah mendapatkan pekerjaan di Jepang, langkah berikutnya adalah mengurus visa kerja.

Aya (nama samaran), WNI yang sudah 6 tahun bekerja di Jepang, awalnya datang dengan visa pelajar.

Setelah mendapatkan pekerjaan dengan bantuan Hello Work, Aya mengajukan penggantian visa menjadi Gijinkoku (GIjitsu, JINbun chishiki, KOKUsai gyomu).

Menariknya, perusahaan tempat Aya bekerja membantu pengurusan visa. Ia cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dalam 2 bulan, lulusan pendidikan Bahasa Jepang universitas di Jawa Timur ini sudah memegang visa yang berlaku untuk kerja itu.

Masa berlaku awal visanya adalah tiga tahun. Sampai pada perpanjangan visa paling terbarunya, ia mendapatkan periode tinggal selama 5 tahun.

Menurut perempuan bekerja di Prefektur Ibaraki ini, tidak semua perusahaan membantu pengurusan visa kerja.

Baca juga:

Ilustrasi pekerja di Jepang mengisi formulir pajak.
Ilustrasi pekerja di Jepang mengisi formulir pajak.

Potongan Pajak di Jepang

Setelah visa kerja selesai diurus, memahami sistem pajak di Jepang menjadi hal berikutnya yang penting.

Di Jepang, pajak langsung dipotong dari gaji oleh perusahaan, sehingga pekerja tidak perlu mengurus pajaknya secara manual.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.