Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam

Kompas.com - 28/Jul/2024, 19:09 WIB
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja
Lihat Foto
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja

 

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads