Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Lakukan Langkah Ini Jika Zairyu Card Hilang

Kompas.com - 25/Oct/2023, 16:46 WIB
undefined
Lihat Foto
undefined

OhayoJepang - Setiap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jepang diharuskan untuk selalu membawa zairyu card atau kartu tanda penduduk.

Kartu ini harus bisa diperlihatkan ketika kamu diminta untuk menunjukkan zairyu card oleh petugas imigrasi atau polisi.

Jika tidak bisa menunjukkan zairyu card, kamu kemungkinan akan dikenakan denda di antaranya:

- Tidak bisa menunjukkan kartu: hukuman denda maksimal 200,000 yen (setara Rp21 juta)

Baca juga: 7 Kegiatan dan Festival Seru di Jepang Oktober 2023

- Menolak untuk menunjukkan kartu: hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 200,000 yen (setara Rp21 juta)

- Menghilangkan kartu: tidak ada ketentuan tertentu

- Menghilangkan dan tidak membuat kartu baru: hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 200,000 yen (setara Rp21 juta)

Apa yang harus diilakukan jika Zairyu Card hilang?

Pertama-tama pergi ke kantor/pos polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan (遺失届出証明書 ishitsu todokede shomeisho) atau surat keterangan kecurian (盗難届出証明書 tonan todokede shomeisho).

Lalu lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan pergi ke biro imigrasi untuk melakukan proses permohonan penerbitan ulang kartu. Proses ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak yang kartu hilang (tidak dikenakan biaya).

Baca juga: 5 Rekomendasi Kursus Bahasa Jepang Online Terbaik

Berikut dokumen yang perlu dilengkapi.

1. Formulir permohonan penerbitan ulang (再交付申請書 saikofu shinseisho)

2. Pasfoto bagi yang berusia 16 tahun atau lebih

3. Surat keterangan kehilangan (遺失届出証明書 ishitsu todokede shomeisho) atau surat keterangan kecurian (盗難届出証明書 tonan todokede shomeisho).

Surat keterangan bisa dibuat di kantor polisi. Jika tidak ada, Anda harus menulis sendiri surat pernyataan yang berisikan perihal kehilangan. 

Baca juga: Perbandingan Upah Minimum 47 Prefektur di Jepang Tahun 2023

4. Formulir perdaftaran huruf kanji (在留カード漢字氏名表記申出書 kanji shimei hyoki moshidesho) jika ingin menyertakan nama dalam huruf kanji pada zairyu card. 

5. Paspor asli. Jika tidak bisa memperlihatkan paspor, tulis surat pernyataan yang berisikan alasan tidak bisa menunjukkan paspor.

Link:

Bahasa Jepang - Website:http://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00010.html

Bahasa Jepang - Website:https://www.moj.go.jp/isa/publications/materials/newimmiact_4_q-and-a_page2.html

Baca juga: Biaya Khusus jika Datang Ke Rumah Sakit di Jepang Tanpa Surat Pengantar

Sumber: Immigration Services Agency

Provided by Karaksa Media Partner (21 February 2023)

Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.