OhayoJepang - Setiap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jepang diharuskan untuk selalu membawa zairyu card atau kartu tanda penduduk.
Kartu ini harus bisa diperlihatkan ketika kamu diminta untuk menunjukkan zairyu card oleh petugas imigrasi atau polisi.
Jika tidak bisa menunjukkan zairyu card, kamu kemungkinan akan dikenakan denda di antaranya:
- Tidak bisa menunjukkan kartu: hukuman denda maksimal 200,000 yen (setara Rp21 juta)
Baca juga: 7 Kegiatan dan Festival Seru di Jepang Oktober 2023
- Menolak untuk menunjukkan kartu: hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 200,000 yen (setara Rp21 juta)
- Menghilangkan kartu: tidak ada ketentuan tertentu
- Menghilangkan dan tidak membuat kartu baru: hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 200,000 yen (setara Rp21 juta)
Apa yang harus diilakukan jika Zairyu Card hilang?
Pertama-tama pergi ke kantor/pos polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan (遺失届出証明書 ishitsu todokede shomeisho) atau surat keterangan kecurian (盗難届出証明書 tonan todokede shomeisho).
Lalu lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan pergi ke biro imigrasi untuk melakukan proses permohonan penerbitan ulang kartu. Proses ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak yang kartu hilang (tidak dikenakan biaya).