Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Hal-Hal yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Jepang dengan Visa Tinggal Panjang

Kompas.com - 19/10/2019, 22:14 WIB

OhayoJepang - Pasti ada perasaan mendebarkan tersendiri saat kita akan memulai tinggal di negara asing. Tidak hanya karena perbedaan bahasa perbedaan budaya pun pasti akan kita temui dikemudian hari. Begitu pula orang asing yang akan tinggal di Jepang. Terutama saat kali pertama memasuki negara ini.   

Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan mulai dari bandara sampai dengan beberapa hari pertama tinggal di Jepang yang sama untuk semua jenis visa tinggal sebagai berikut:  

Mendapatkan Residance Card (kartu tempat tinggal)

Mendaftarkan alamat 

Mendaftar My Number Card (kartu data diri)

  • Mendapatkan Kartu Tempat Tinggal di bagian imigrasi bandara atau pos

Setelah turun dari pesawat dan melewati imigrasi, kamu mendapat izin pendaratan baru. Pada saat itu juga kamu akan diberikan kartu tempat tinggal yang harus dibawa setiap saat. Setelah masuk Jepang, kartu ini adalah bukti identitas kamu yang akan dikenali selain paspor dan diperlukan saat mengajukan permohonan rekening bank, pendaftaran nomor ponsel, dan lain sebagainya.

Bagian depan. Kartu Residence hanya dikeluarkan untuk penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, wisatawan tidak akan diberikan kartu.
Bagian depan. Kartu Residence hanya dikeluarkan untuk penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, wisatawan tidak akan diberikan kartu.

Bagian depan. Kartu Residence hanya dikeluarkan untuk penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, wisatawan tidak akan diberikan kartu.
Bagian depan. Kartu Residence hanya dikeluarkan untuk penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, wisatawan tidak akan diberikan kartu.

Kartu tempat tinggal dikeluarkan setelah menerima izin pendaratan baru yang diberikan kepada kamu. Izin pendaratan ini diterbitkan di Bandara Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Shin-Chitose, Hiroshima, dan Fukuoka. Bila kamu tidak mendarat di bandara-bandar tersebut, ada kemungkinan Kartu tempat

Tinggal tidak akan dikeluarkan di tempat tetapi akan dikirim melalui pos ke alamat kamu. Tentu setelah kamu mendaftarkan alamat ke kantor pemerintahan daerah setempat. Hal ini pun akan dijelaskan oleh personil imigrasi secara pribadi untuk pemahaman yang lebih baik di tempat.

  1. Mendaftarkan Alamat Anda Melalui Balai Kota atau Kantor Lingkungan terdekat

Setelah menerima kartu tempat tinggal dan telah menetap di rumah baru, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah memberi tahu atau mendaftarkan alamat Anda di kuyakusho (kantor pemerintahan daerah) setempat.

Hal ini dianggap sebagai pemberitahuan kamu pindah ke daerha tersebut. Proses ini disebut juusho no todokede (住所の届出) dalam bahasa Jepang.

Halaman:
Editor : Wahyu adityo prodjo

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.