“Indonesia baru bisa mengirim 10.000 pekerja melalui skema SSW, dengan total sekitar 10.181. Ini tantangannya,” ujarnya.
Karding menekankan pentingnya kolaborasi dengan kalangan pengusaha agar akses tenaga kerja Indonesia ke pasar Jepang semakin luas.
“Kita berharap dengan keterlibatan IBC serta jaringan para pengusaha di IBC dapat membuka akses kerja sama dengan perusahaan-perusahaan Jepang,” katanya.
Ia menilai peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja menjadi kunci agar penempatan pekerja migran Indonesia sesuai dengan kebutuhan di Jepang.
“Perlu ada peningkatan kualitas sumber daya pekerja migran Indonesia melalui pelatihan, kemudian sertifikasi dan penyelarasan kompetensi atau rekognisi,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, IBC dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
MoU tersebut tentang kolaborasi strategis untuk penguatan ekosistem penempatan pekerja migran Indonesia terampil.
Kerja sama ini mencakup perbaikan tata kelola penempatan dan perluasan akses pasar kerja internasional.
Selain itu, meliputi peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi, solusi pembiayaan, serta penguatan sistem perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.