Orang tua di Jepang kini tak lagi memiliki kebebasan penuh dalam memberi nama kepada anak-anak mereka, menyusul diberlakukannya aturan baru pada pekan ini mengenai pelafalan karakter kanji.
Melansir The Guardian pada Selasa (27/5/2025), perubahan ini bertujuan untuk menghentikan maraknya penggunaan nama kirakira yang berarti berkilau atau gemerlap.
Terdapat tren penamaan anak di kalangan orang tua yang ingin memberikan sentuhan kreatif.
Perdebatan soal nama kirakira telah berlangsung sejak 1990-an, dipicu oleh meningkatnya penggunaan nama dengan pelafalan kanji yang tidak umum.
Beberapa orang tua mendapat kritik karena memberi nama anak mereka berdasarkan tokoh atau merek terkenal.
Nama tersebut seperti Pikachu (dari Pokémon), Naiki (Nike), Daiya (Diamond), Pū (seperti Winnie-the-Pooh), dan Kitty (dari karakter Hello Kitty).
Nama lain yang pernah menjadi sorotan karena dinilai terlalu berani termasuk Ōjisama (Pangeran) dan Akuma (Iblis).
Tren ini kerap menimbulkan kerepotan administratif bagi otoritas lokal dan mengundang ejekan dari teman sekelas dalam beberapa kasus.
Revisi Undang-Undang Pencatatan Keluarga ini tidak melarang penggunaan kanji, karakter berbasis aksara Tionghoa dalam tulisan Jepang.