Proses registrasi visa waiver ini memerlukan waktu pemrosesan minimal dua hari kerja dan maksimal lima hari kerja.
Pelaku perjalanan yang telah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib menunjukkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” langsung dari perangkat elektroniknya, seperti ponsel pintar atau tablet.
Harap diperhatikan bahwa salinan cetak atau tangkapan layar dari pemberitahuan tersebut tidak diterima sebagai pengganti.
Bila kamu tidak ingin menggunakan sistem online masih bisa mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan secara manual di JVAC.
Mereka akan mengisi formulir kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa yang ditempelkan pada e-paspor.
Sumber:
(KOMPAS.COM/FAESAL MUBAROK)
View this post on Instagram