Estimasi populasi tersebut didasarkan pada data sensus nasional yang dilakukan setiap lima tahun.
Data ini kemudian disesuaikan dengan registrasi penduduk dasar yang mencatat kelahiran, kematian, serta laporan perpindahan yang disampaikan ke pemerintah daerah.
Penduduk yang pindah memiliki waktu hingga 14 hari untuk melaporkan kepindahannya.
Estimasi populasi yang mencerminkan data perpindahan ini biasanya diperbarui pada Mei, setelah dimulainya tahun fiskal baru setiap 1 April.
Sebagai informasi, Prefektur Tokushima terletak di bagian timur Pulau Shikoku. Prefektur ini berbatasan dengan Kagawa, Kochi, dan Ehime, serta menghadap ke Selat Kii.
Sumber:
(KOMPAS.COM/FAESAL MUBAROK)
View this post on Instagram