Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Travelling Tips

9 Aturan Bersepeda di Jepang, Jangan Boncengan dan Berkendara dengan Satu Tangan

Kompas.com - 30/04/2025, 14:05 WIB

1. Selalu Berkendara di Sisi Kiri Jalan

Di Jepang, kendaraan berjalan di sisi kiri jalan dan pengendara sepeda juga diwajibkan untuk mengikuti aturan ini.

Ini membantu memastikan keselamatan semua orang di jalan. Selain itu, selalu berikan prioritas kepada pejalan kaki ketika bersepeda di trotoar.

2. Patuh pada Lampu Lalu Lintas dan Rambu-rambu

Seperti halnya mengemudi mobil, pengendara sepeda juga harus mematuhi semua lampu lalu lintas dan rambu-rambu untuk menghindari kecelakaan.

Hal ini sangat penting, terutama di daerah perkotaan yang sering ramai dengan lalu lintas.

Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata.
Futari nori atau berboncengan sepeda dilarang di seluruh Jepang, kecuali sedikit spot wisata.

3. Gunakan Lampu Saat Malam Hari

Bersepeda di malam hari bisa berbahaya jika kamu tidak terlihat. Pastikan untuk menyalakan lampu depan dan belakang saat berkendara setelah hari gelap.

Ini membantu pengendara jalan lainnya melihat kamu dengan jelas.

4. Kenakan Helm

Tidak ada sanksi jika tidak mengenakan helm, tetapi memakai helm tetap diwajibkan sebagai bentuk kewaspadaan demi keselamatan.

Lebih baik mencegah daripada mengobati. Helm dapat melindungi kamu jika terjadi kecelakaan.

5. Dilarang Mengkonsumsi Alkohol Saat Bersepeda

Seperti halnya mengemudi, mengonsumsi alkohol saat bersepeda sangat dilarang.

Penting untuk tetap sadar saat bersepeda agar kamu tetap aman dan juga orang lain di sekitarmu.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.