Berdasarkan survei Tokyo Shoko Research pada Selasa (25/2/2025), sekitar 85,2 persen perusahaan di Jepang berencana menaikkan gaji pada tahun fiskal mendatang (1 April 2025-31 Maret 2026).
Melansir Xinhua pada Selasa, kenaikan ini didorong oleh berbagai faktor; seperti mencegah pergantian karyawan (78,0 persen), meningkatnya biaya hidup (71,7 persen), dan upaya menarik tenaga kerja baru (50,1 persen).
Di antara perusahaan yang berencana menaikkan upah, terdapat 92,8 persen berasal dari perusahaan besar dan 84,6 persen sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Meskipun terjadi kenaikan pada kedua sektor, terdapat selisih delapan poin persentase dalam kebijakan kenaikan upah antara perusahaan besar dan UKM.
Persentase kenaikan gaji yang direncanakan juga bervariasi.
Sebanyak 32,2 persen perusahaan besar memilih kenaikan 5 persen, sedangkan kenaikan paling umum pada sektor UKM adalah 3 persen.
Namun, ada beberapa UKM yang tidak berencana menaikkan gaji karena meningkatnya biaya produksi, seperti bahan baku dan listrik yang sulit dialihkan ke harga jual produk.
Menambahkan dari Japan Times pada Kamis (20/2/2025), Konfederasi Serikat Buruh Jepang (Rengo) telah menetapkan target kenaikan upah minimal 5 persen tahun ini.
Organisasi ini terus melakukan pertemuan dengan pemerintah dan pemimpin bisnis dalam beberapa bulan terakhir untuk menekan kebijakan kenaikan upah yang lebih tinggi.
Sementara itu, kelompok ekonom memperkirakan rata-rata kenaikan gaji tahun ini akan mencapai 4,92 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan tahun lalu yang mencapai 5,33 persen.
Rengo dijadwalkan mengumumkan rekapitulasi tuntutan pekerja pada 6 Maret, dengan hasil awal kesepakatan upah akan dirilis pada 14 Maret.
Baca juga:
Menurut situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, pemerintah Jepang menyediakan berbagai program bantuan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mendukung kenaikan gaji pekerja.
Program ini termasuk subsidi operasional, insentif bagi perusahaan yang mengubah status karyawan kontrak, serta keringanan pajak bagi UKM yang menaikkan gaji karyawan.
UKM yang menaikkan upah melalui investasi dalam peralatan produksi atau pelatihan karyawan bisa mendapatkan subsidi ini.
Bantuan diberikan untuk sebagian biaya investasi, seperti pembelian mesin baru atau pelatihan tenaga kerja, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
Perusahaan yang mengubah status karyawan kontrak atau pekerja paruh waktu menjadi karyawan tetap dapat menerima subsidi ini.
Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan gaji dan perbaikan kondisi kerja.
UKM yang menaikkan gaji karyawan bisa mendapatkan pengurangan pajak korporasi atau pajak penghasilan.
Besarnya keringanan pajak bergantung pada persentase kenaikan gaji yang diberikan dan pemenuhan syarat tertentu.
Program ini dirancang untuk membantu UKM meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kestabilan bisnis mereka.
Sumber:
View this post on Instagram