Menambahkan dari The Mainichi pada Rabu (22/1/2025), pemerintah Prefektur Osaka akan menerapkan aturan larangan merokok di sekitar 4.000 restoran dengan luas area duduk lebih dari 30 meter persegi mulai April 2025.
Restoran di Prefektur Osaka hanya boleh menyediakan ruang merokok khusus jika perlu.
Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 30.000 yen bagi pelanggan dan 50.000 yen bagi pemilik usaha.
Sebagai langkah transisi, restoran dengan luas area duduk 100 meter persegi atau lebih kecil dapat mendaftar sebagai tempat yang memperbolehkan merokok.
Namun, tempat tertentu seperti bar cerutu dan snack bar akan dikecualikan dari larangan ini karena merokok menjadi bagian integral dari layanan mereka.
Pemerintah Kota Osaka mendorong penyediaan fasilitas merokok yang sesuai untuk mendukung implementasi larangan ini.
Terdapat smoking area yang disediakan oleh restoran atau fasilitas komersial.
Fasilitas ini biasanya hanya dapat digunakan oleh pelanggan dengan pembelian tertentu.
Ada pula fasilitas merokok gratis yang terbukan untuk umum dan memenuhi standar pemerintah Kota Osaka.
Perluasan wilayah larangan merokok dan mengatur kebiasaan merokok di tempat makan bertujuan memberikan pengalaman lebih baik bagi penduduk lokal maupun wisatawan, terutama menjelang Expo 2025 Osaka.
Sumber:
View this post on Instagram