Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Hotel

Kyoto Akan Naikkan Pajak Penginapan hingga Rp 1 Juta, Wisatawan Harus Siapkan Bujet Lebih!

Kompas.com - 13/01/2025, 14:05 WIB

Kebijakan ini mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Manajemen Hotel dan Ryokan serta Undang-Undang Penginapan Pribadi.

Kebijakan pajak penginapan bertujuan mengatasi overtourism, meningkatkan daya tarik Kyoto sebagai destinasi wisata internasional, dan merancang kota nyaman untuk wisatawan dan penduduk lokal.

Selain Kyoto, terdapat 11 pemerintah daerah di Jepang yang memberlakukan pajak penginapan, termasuk Prefektur Tokyo dan Osaka.

Langkah Kyoto untuk menaikkan pajak penginapan menjadi yang tertinggi di Jepang mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menangani tantangan pariwisata modern.

Kota ini berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan wisatawan dan kehidupan penduduk lokal, serta mempersiapkan masa depan berkelanjutan.

Sumber:

  • Kyoto City Official Travel Guide (https://kyoto.travel/en/info/tax-rules/overview.html)
  • Asahi Shimbun (https://www.asahi.com/ajw/articles/15578374)
  • NHK Japan (https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/en/news/20250109_02/)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)


Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.