Sejumlah kota di Jepang menaikkan pajak berendam di onsen (bathing tax) salah satunya karena lonjakan wisatawan.
Melansir Asahi Shimbun pada Senin (25/11/2024), pajak onsen yang sudah berlaku sejak setelah Perang Dunia II itu tarif standarnya 150 yen per hari atau Rp 15.000-an.
Pajak onsen di Jepang digunakan untuk pemeliharaan sumber mata air mineral, rumah pemandian, fasilitas pemadam kebakaran, dan promosi pariwisata.
Sejumlah kota menaikkan pajak onsen menjadi 250 yen untuk tarif bermalam di penginapan onsen salah satunya di Lake Akan Hot Spring, Kota Kushiro, Hokkaido.
Sebenarnya, perubahan ini sudah berlaku sejak 2015 tapi belum untuk semua penginapan. Tarif pajak onsen penginapan lain di Kushiro tetap 150 yen.
Kota ini pun akan mengusulkan amandemen peraturan untuk menjadikan tarif pajak permanen menjadi 300 yen.
Sementara itu, ada kota yang berencana menaikkan pajak onsen per 2025 menjadi 300 yen seperti Kota Ito (Oktober 2025) dan Higashi-Izu (Maret 2025) di Prefektur Shizuoka.
Baca juga: 7 Aturan Berendam di Onsen Jepang, Jangan Pakai Baju
Menambahkan dari situs web City of Sapporo, pendapatan pajak onsen di Sapporo sekitar 370 juta yen atau sekitar Rp 39 miliar pada tahun fiskal 2023.
Pendapatan itu dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas kebakaran, sanitasi lingkungan, dan lainnya sebanyak kira-kira 210 juta yen atau Rp 22,3 miliar.
Sementara itu, sebesar 160 juta yen atau Rp 17 miliar untuk promosi pariwisata yang terdiri dari perencanaan dan periklanan wisata, pemeliharaan fasilitas wisata, dan lainnya.