Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Uang Lembur di Jepang?

Kompas.com - 22/11/2024, 21:18 WIB

Jam kerja di Jepang ditentukan oleh undang-undang yaitu maksimal 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu.

Sementara itu, hari libur juga ditentukan paling tidak 1 hari dalam seminggu atau lebih dari 4 hari dalam empat minggu.

Jam lembur di Jepang juga dibatasi 45 jam dalam sebulan atau 360 jam dalam setahun.

Menurut Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, mungkin saja ada kondisi sementara yang luar biasa saat karyawan harus lembur lebih lama.

Namun, batasan lembur maksimal 720 jam dalam setahun dan kurang dari 100 jam sebulan (termasuk kerja pada hari libur). Dalam hal ini, rata-rata pekerja lembur 80 jam dalam beberapa bulan termasuk kerja pada hari libur.

Waktu yang diizinkan untuk bekerja lebih dari 45 jam sebulan adalah maksimal 6 kali dalam setahun.

Baca juga: Aturan Baru Jam Lembur Sopir Truk di Jepang, Bikin Bisnisnya Guncang

Ilustrasi orang bekerja.
Ilustrasi orang bekerja.

Persentase kenaikan tarif lembur di Jepang beragam tergantung durasi dan waktu lembur.

  1. Lembur biasa (di luar jam kerja yang telah ditentukan): upah per jam naik 25 persen atau lebih dari gaji pokok.
  2. Lembur biasa lebih dari 60 jam dalam sebulan: upah per jam naik 50 persen atau lebih dari gaji pokok.
  3. Lembur pada hari libur: upah per jam naik 35 persen atau lebih dari gaji pokok.
  4. Lembur pada tengah malam (antara pukul 22.00-05.00): upah per jam naik 25 persen atau lebih dari gaji pokok.

Misalnya, kamu kerja lembur di luar jam kerja pada tengah malam (poin 1&2) maka upah per jam naik 50 persen atau lebih dari gaji pokok.

Aturan tentang uang lembur berlaku bagi semua karyawan baik pekerja utusan, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan jenis pekerja lainnya sesuai kebijakan pemerintah.

Baca juga: Aturan Uang Lembur dan Cara Pembayaran Gaji di Jepang

Sumber: Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.