Prefektur Hiroshima terkenal dengan industri manufaktur dengan teknologi canggih terkemuka.
Menurut Hiroshima Convention & Visitors Bureau, terdapat produsen besar di Hiroshima seperti Mazda Motor Corporation dan Mitsubishi Heavy Industries Hiroshima Machinery Works serta pemasok mereka.
Bahkan, berdasarkan hasil survei dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang pada 2021, nilai pengiriman produk manufaktur Hiroshima mencapai nilai total sekitar 8.869,8 miliar yen.
Mesin dan peralatan transportasi seperti mobil menyumbang porsi terbesar sebesar 33% (sekitar 2.918,2 miliar yen).
Upah minimum pada industri manufaktur di Prefektur Hiroshima ada yang mencapai 1.000 yen per jam.
Berikut upah minimum pada 8 industri sasaran di Prefektur Hiroshima termasuk manufaktur.
Baca juga: Upah Kerja Jepang Turun Lagi tapi Gaji Pokok Alami Kenaikan Terbesar dalam 32 Tahun Terakhir
Nama industri | Upah minimum per jam | Kisaran gaji bulanan |
Manufaktur besi dan baja, produk baja, pengecoran besi kasar, pembuatan besi cor lunak, industri besi dan baja lainnya | 1.064 yen | 170.240 yen atau Rp 17,5 juta-an |
Manufaktur produk logam konstruksi dan bangunan serta produk logam lainnya | 1.002 yen | 160.320 yen atau Rp 16,5 juta-an |
Manufaktur mesin dan peralatan serba guna, mesin dan peralatan produksi, serta mesin dan peralatan komersial | 1.020 yen | 163.200 yen atau Rp 16,8 juta-an |
Manufaktur komponen elektronik, perangkat, rangkaian elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin serta peralatan informasi dan komunikasi | 995 yen | 159.200 yen atau Rp 16,4 juta-an |
Industri manufaktur otomotif dan aksesoris terkait | 998 yen | 159.680 yen atau Rp 16,4 juta-an |
Industri pembuatan dan perbaikan kapal, industri manufaktur mesin kelautan | 1.030 yen | 164.800 yen atau Rp 17 juta-an |
Berbagai macam usaha eceran barang dagangan | 903 yen | 144.480 yen atau Rp 14,9 juta-an |
Ritel otomotif | 993 yen | 158.880 yen atau Rp 16,4 juta-an |
Kisaran gaji bulanan pada tabel didapatkan dari [upah per jam] x [jam kerja] dengan asumsi jam kerja 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan (bila ada 4 minggu dalam sebulan) untuk pekerja penuh waktu.
Prefektur Hiroshima juga menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) yang resmi naik menjadi 1.020 yen per jam sejak 1 Oktober 2024.
Kisaran gaji UMR di Prefektur Hiroshima 163.200 yen atau Rp 16,8 juta-an per bulan. Namun, pendapatan bersih atau take home pay bisa saja berbeda karena ada potongan maupun tambahan.
Potongan yang dimaksud seperti asuransi kesehatan, pensiun, asuransi pekerja, pajak daerah (resident tax), dan pajak penghasilan (income tax).