Upah riil Jepang turun 0,1 persen pada September 2024 dibandingkan tahun lalu karena pertumbuhan upah gagal mengimbangi kenaikan harga, menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang pada Kamis (7/11/2024).
Angka itu menunjukkan penurunan dua bulan berturut-turut.
Pemerintah Jepang melanjutkan subsidi untuk mengurangi tagihan gas dan listrik rumah tangga sehingga kenaikan harga cenderung melambat.
Menurut Xinhua pada Kamis (7/11/2024), hal itu juga berpengaruh pada kelambatan penurunan upah riil di Jepang yang disesuaikan dengan inflasi.
Baca juga: Upah Kerja di Jepang Turun 0,6 Persen pada Agustus, Pengaruh Kenaikan Harga
Walau upah riil menurun tetapi gaji pokok atau gaji tetap rata-rata pekerja di Jepang naik 2,6 persen menjadi 264.194 yen atau Rp 26,9 juta-an per bulan pada September 2024.
Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan terbesar dalam 32 tahun terakhir.
Sementara itu, upah lembur pekerja turun 0,4 persen menjadi 19.164 yen atau Rp 2 juta-an.
Walau begitu, bila semua aspek tersebut digabungkan, pendapatan tunai bulanan rata-rata per pekerja di Jepang naik 2,8 persen menjadi 292.551 yen atau Rp 29,8 juta-an.
Pendapatan bulanan itu termasuk gaji pokok, lembur, dan bonus.
Pertumbuhan itu terjadi selama 33 bulan berturut-turut.
Indeks harga konsumen yang digunakan untuk menghitung indeks upah riil, naik 2,9 persen.
Angka itu melambat dari 3,5 persen pada bulan sebelumnya, perlambatan yang disebabkan oleh dimulainya kembali subsidi pemerintah untuk tagihan listrik.
Baca juga: Aturan Uang Lembur dan Cara Pembayaran Gaji di Jepang