Gaji perawat orang lansia atau kaigo sebagai Specified Skilled Worker (SSW) di Jepang sekitar 223.531 yen per bulan atau Rp 23,1 juta-an.
Data tersebut berdasarkan hasil survei Immigration Services Agency atau Badan Layanan Imigrasi Jepang yang dilakukan pada 2021 kepada pekerja asing dalam kategori Tokutei Ginou atau SSW.
Baca juga: Gaji Tokutei Ginou pada 11 Bidang, Ada Kaigo dan Pengolahan Makanan
Selain gaji pokok, pekerja di Jepang juga bakal mendapatkan gaji tambahan bila bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Kondisi tersebut serupa dengan lembur kerja.
Gaji tambahan di Jepang sudah ditentukan seperti yang tertera pada "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.
Bila kantor meminta karyawan untuk bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan, pekerja berhak menerima uang lembur sebesar 25 persen atau lebih.
Kantor juga harus membayar kenaikan gaji 50 persen atau lebih bila meminta karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan selama lebih dari 60 jam.
Bila pekerja diminta bekerja antara pukul 22.00 sampai 05.00 atau bekerja tengah malam, maka ia berhak menerima gaji tambahan sebesar 25 persen atau lebih.
Misalnya, kantor meminta karyawan untuk bekerja di luar jam kerja pada tengah malam, maka gaji tambahan 50 persen atau lebih.
Pekerja juga berhak menerima gaji tambahan sebesar 35 persen atau lebih, bila lembur saat hari libur yang telah ditentukan.
Aturan tentang gaji tambahan atau bisa dikatakan sebagai uang lembur itu berlaku kepada semua karyawan baik pekerja utusan, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan lainnya.