Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Menjadi SSW di Jepang, Daftar Melalui Agensi Penempatan PMI

Kompas.com - 15/10/2024, 17:40 WIB

Salah satu cara bekerja di Jepang sebagai SSW melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P).  

"Biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang dan tidak memiliki pengetahuan/pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terang Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).

Agensi perekrutan atau penempatan PMI akan membantu kandidat SSW untuk hal berikut:

  • Memberikan informasi maupun rekomendasi lowongan kerja SSW
  • Membantu pengurusan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri (seperti paspor, pembuatan kontrak kerja, pengurusan visa kerja, hingga pemberangkatan)
  • Bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada PMI yang ditempatkan hingga kembali ke Indonesia

Agensi penempatan PMI yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Baca juga: Cara Kerja Sebagai SSW atau Tokutei Ginou bagi Alumni Magang Jepang

Ilustrasi orang bekerja di bidang pertanian.
Ilustrasi orang bekerja di bidang pertanian.

Cara kerja di Jepang sebagai SSW melalui P3MI

Ratri kemudian menjabarkan alur kerja di Jepang melalui skema penempatan private-to-private (P-to-P) melalui P3MI.

  1. Mengikuti pelatihan Bahasa Jepang dan pelatihan keterampilan sesuai bidang SSW yang akan dilamar;
  2. Mengikuti tes Bahasa Jepang (JLPT Level N4 atau JFT Basic Level A2) dan 
    mengikuti ujian keterampilan SSW sesuai bidang yang akan dilamar; 
  3. Mencari peluang kerja SSW Jepang pada laman SIAPkerja 
    (https://karirhub.kemnaker.go.id/lowongan-luar-negeri/lowongan?filters=keyword:jepang%23jepang)
    atau laman SiskoP2MI (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list)  
  4. Mendaftar ke SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id) dan melengkapi profil diri;
  5. Mendaftar sebagai pencari kerja, lalu mengajukan pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia dengan melengkapi data dan dokumen berikut:
    - KTP dan KK, 
    - Surat nikah bagi yang telah menikah, 
    - Surat izin dari istri/suami/orang tua/wali yang diketahui oleh lurah/kepala desa,
    - Sertifikat kompetensi (sertifikat kelulusan ujian keterampilan bidang SSW 
    dan sertifikat kelulusan tes Bahasa Jepang), 
    - Surat keterangan sehat, 
    - Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional. 
  6. Pengajuan pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia akan diverifikasi oleh admin Dinas Tenaga Kerja sesuai daerah asal atau sesuai daerah tempat tinggal (dipilih oleh kandidat saat mengajukan pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia); 
  7. Melamar lowongan kerja SSW pada bidang yang sesuai dengan sertifikat kelulusan ujian keterampilan bidang SSW yang dimiliki; 
  8. Seleksi (wawancara) oleh P3MI dan Pemberi Kerja;
  9. Apabila dinyatakan lulus seleksi, P3MI akan membuat Perjanjian Penempatan untuk ditandatangani oleh kandidat SSW; 
  10. Apabila kandidat SSW belum memiliki paspor, maka P3MI akan membantu pembuatan paspor untuk kandidat SSW; 
  11. Kandidat SSW melakukan pemeriksaan kesehatan; 
  12. Apabila hasil pemeriksaan kesehatan kandidat SSW dinyatakan fit, Pemberi Kerja/Accepting Organization (AO) akan membuat kontrak kerja untuk ditandatangani oleh kandidat SSW; 
  13. Pemberi Kerja akan mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi kandidat SSW di kantor Imigrasi Jepang;
  14. Apabila CoE telah terbit, selanjutnya disampaikan kepada kandidat SSW untuk digunakan dalam pengurusan e-ID dan pembuatan visa SSW di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
    Proses pengurusan e-ID pada Sisko P2MI dan pembuatan visa SSW akan difasilitasi/dibantu oleh P3MI; 
  15. Apabila visa SSW telah terbit, P3MI akan memfasilitasi kandidat SSW untuk mengunggah dokumen visa SSW pada website siskop2mi.bp2mi.go.id,
    serta mendaftarkan kandidat SSW tersebut untuk mengikuti Orientasi Pra pemberangkatan (OPP)
    dan melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan selama dan setelah bekerja; 
  16. Kandidat SSW mengikuti OPP di kantor BP2MI terdekat dan melaporkan jadwal keberangkatan ke Jepang;
  17. Kandidat SSW berangkat ke Jepang. Setelah tiba di Jepang, melakukan lapor diri melalui website Portal Peduli WNI.
    Proses pelaporan ketibaan SSW Indonesia di Jepang akan dilakukan oleh P3MI.

Baca juga: Berapa Biaya Visa Tokutei Ginou atau SSW Jepang?


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.