Specified Skilled Worker (SSW) yang disebut juga Tokutei Ginou atau Pekerja Berketerampilan Spesifik merupakan visa kerja di Jepang untuk warga non-Jepang termasuk orang Indonesia.
Sampai saat ini, terdapat 16 bidang dalam SSW Jepang misalnya keperawatan, pengelolaan pembersihan gedung, konstruksi, dan pertanian.
Bila kamu berusia minimal 18 tahun dapat mengajukan visa SSW Jepang.
Simak hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan visa SSW Jepang menurut keterangan Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Apa Pekerjaan Orang Indonesia di Jepang sebagai SSW?
Prosedur dan persyaratan pengurusan visa ke Jepang, termasuk visa Specified Skilled Worker (SSW), ditentukan oleh Pemerintah Jepang.
Syarat mengajukan visa SSW yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani rohani, lulus tes Bahasa Jepang JLPT level N4 dan JFT Basic level A2, serta lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW.
Menurut Ratri, pemerintah Jepang tidak mensyaratkan usia maksimal.
Tidak ada pula syarat minimal pendidikan dari pemerintah Jepang, walau sejumlah LPK biasanya menerapkan setidaknya calon pekerja lulusan SMK atau SMA.
Tidak ada pula syarat khusus berbasis gender untuk mengajukan visa SSW Jepang.
Informasi mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan visa Jepang dapat diperoleh pada situs web Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Pengajuan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.
Tautan penting terkait prosedur dan syarat visa SSW Jepang:
Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar SSW atau Tokutei Ginou
Biaya visa SSW Jepang sebesar Rp 330.000 dan dibayarkan secara tunai. Biaya visa akan berubah pada April setiap tahun.
Terdapat pula biaya tambahan untuk layanan proses visa sebagai berikut:
Bila seluruh dokumen dan syarat lengkap dan tidak ada masalah, pemohon bisa mendapatkan visa SSW Jepang dalam kurun waktu 6 hari kerja.
Terdapat dua skema penempatan kerja sebagai SSW di Jepang yaitu melalui PMI Perseorangan dan private-to-private (P-to-P).
Skema penempatan PMI Perseorangan biasanya bagi para alumni magang Jepang yang akan melanjutkan bekerja di Jepang pada pemberi kerja yang sama.
Bisa juga bagi alumni magang Jepang yang akan kembali ke pemberi kerja yang sama melalui program SSW.
Mereka dikecualikan dari persyaratan lulus tes Bahasa Jepang dan ujian keterampilan SSW.
Sementara skema penempatan private-to-private (P-to-P), biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang.
Umumnya, mereka tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang, sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Terdapat dua izin tinggal SSW yaitu SSW (i) dan SSW (ii). Perbedaan keduanya sebagai berikut.
SSW (i) | SSW (ii) | |
Kategori | Pekerja terampil | Pekerja ahli |
Periode izin tinggal dan bekerja |
Hingga 5 tahun | Tidak terbatas |
Standar keterampilan | Dibuktikan melalui ujian keterampilan SSW dan dikecualikan bagi alumni magang Jepang | Dibuktikan melalui ujian keterampilan SSW |
Tingkat kemampuan Bahasa Jepang |
Dibuktikan melalui tes Bahasa Jepang | Tidak perlu mengikuti tes Bahasa Jepang |
Keikutsertaan keluarga | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan selama memenuhi persyaratan |
Dukungan kehidupan sehari-hari selama bekerja di Jepang | Memenuhi syarat untuk menerima dukungan dari Pemberi Kerja atau Registered Supporting Organization (RSO) | Tidak memenuhi syarat untuk menerima dukungan dari Pemberi Kerja atau Registered Supporting Organization (RSO) |
Sampai 29 Maret 2024, terdapat 16 bidang SSW Jepang sebagai berikut:
Menambahkan dari hasil survei Badan Layanan Imigrasi Jepang pada 2021, berikut rata-rata gaji sebagai SSW di Jepang pada 11 bidang.
Nama industri | Gaji rata-rata |
Caregiving (Perawatan/Pengasuhan) | 223.531 yen atau Rp 23,6 juta-an |
Building Cleaning (Pembersihan Gedung) | 207.313 yen atau Rp 22 juta-an |
|
240.641 yen atau Rp 25,4 juta-an |
Construction (Konstruksi) | 285.339 yen atau Rp 30,1 juta-an |
Shipbuilding and Marine Industry (Pembuatan Kapal dan Industri Kelautan) | 239.748 yen atau Rp 25,3 juta-an |
Automobile Maintenance (Perawatan Mobil) | 249.481 yen atau Rp 26,4 juta-an |
Accommodation (Akomodasi) | 194.358 yen atau Rp 20,5 juta-an |
Agriculture (Pertanian) | 206.096 yen atau Rp 21,8 juta-an |
Fishery (Perikanan) | 236.634 yen atau Rp 25 juta-an |
Food and Beverage Manufacturing (Pengolahan Makanan dan Minuman) |
223.566 yen atau Rp 23,6 juta-an |
Food Service Industry (Industri Jasa Makanan) | 233.543 yen atau Rp 24,7 juta-an |
Baca juga: Gaji Tokutei Ginou pada 11 Bidang, Ada Kaigo dan Pengolahan Makanan
View this post on Instagram