Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini

Kompas.com - 07/10/2024, 13:12 WIB

Specified Skilled Worker (SSW) yang disebut juga Tokutei Ginou atau Pekerja Berketerampilan Spesifik merupakan visa kerja di Jepang untuk warga non-Jepang termasuk orang Indonesia.

Sampai saat ini, terdapat 16 bidang dalam SSW Jepang misalnya keperawatan, pengelolaan pembersihan gedung, konstruksi, dan pertanian.

Bila kamu berusia minimal 18 tahun dapat mengajukan visa SSW Jepang.

Simak hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan visa SSW Jepang menurut keterangan Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Apa Pekerjaan Orang Indonesia di Jepang sebagai SSW?

1. Syarat SSW Jepang

Prosedur dan persyaratan pengurusan visa ke Jepang, termasuk visa Specified Skilled Worker (SSW), ditentukan oleh Pemerintah  Jepang.

Syarat mengajukan visa SSW yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani rohani, lulus tes Bahasa Jepang JLPT level N4 dan JFT Basic level A2, serta lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW.

Menurut Ratri, pemerintah Jepang tidak mensyaratkan usia maksimal.

Tidak ada pula syarat minimal pendidikan dari pemerintah Jepang, walau sejumlah LPK biasanya menerapkan setidaknya calon pekerja lulusan SMK atau SMA.

Tidak ada pula syarat khusus berbasis gender untuk mengajukan visa SSW Jepang.

Informasi mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan visa Jepang dapat diperoleh pada situs web Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. 

Pengajuan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.

Tautan penting terkait prosedur dan syarat visa SSW Jepang:

  • https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_tokuteiginou.html
  • https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/index.html
  • https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/pdf/bali-special-visa-work.pdf 

2. Dokumen pengajuan visa SSW Jepang

  1. Paspor 
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) 
    [Formulir Visa - QR Code (PDF): https://www.mofa.go.jp/files/000124525.pdf
    Pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF) 
  3. Foto kopi KTP
  4. Certificate of Eligibility (Asli atau fotokopinya)
  5. Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)  BNP2TKI.
    Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada http://siskotkln.bnp2tki.go.id/. 

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar SSW atau Tokutei Ginou

Ilustrasi pekerja industri baja.
Ilustrasi pekerja industri baja.

3. Biaya visa SSW Jepang

Biaya visa SSW Jepang sebesar Rp 330.000 dan dibayarkan secara tunai. Biaya visa akan berubah pada April setiap tahun.

Terdapat pula biaya tambahan untuk layanan proses visa sebagai berikut:

  • Aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang
  • Pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang

4. Durasi pengurusan visa SSW

Bila seluruh dokumen dan syarat lengkap dan tidak ada masalah, pemohon bisa mendapatkan visa SSW Jepang dalam kurun waktu 6 hari kerja.

5. Dua skema penempatan kerja SSW di Jepang

Terdapat dua skema penempatan kerja sebagai SSW di Jepang yaitu melalui PMI Perseorangan dan private-to-private (P-to-P).

Skema penempatan PMI Perseorangan biasanya bagi para alumni magang Jepang yang akan melanjutkan bekerja di Jepang pada pemberi kerja yang sama.

Bisa juga bagi alumni magang Jepang yang akan kembali ke pemberi kerja yang sama melalui program SSW.

Mereka dikecualikan dari persyaratan lulus tes Bahasa Jepang dan ujian keterampilan SSW.

Sementara skema penempatan private-to-private (P-to-P), biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang.

Umumnya, mereka tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman mengenai proses bekerja ke Jepang, sehingga membutuhkan jasa agensi perekrutan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Ilustrasi pekerjaan bangunan di Jepang. (PEXELS/SUGAR JET)
Ilustrasi pekerjaan bangunan di Jepang. (PEXELS/SUGAR JET)

6. Beda SSW (i) dan SSW (ii)

Terdapat dua izin tinggal SSW yaitu SSW (i) dan SSW (ii). Perbedaan keduanya sebagai berikut.

  SSW (i) SSW (ii)
Kategori Pekerja terampil Pekerja ahli
Periode izin tinggal dan 
bekerja 
Hingga 5 tahun Tidak terbatas
Standar keterampilan Dibuktikan melalui ujian keterampilan SSW dan dikecualikan bagi alumni magang Jepang Dibuktikan melalui ujian keterampilan SSW
Tingkat kemampuan
Bahasa Jepang 
Dibuktikan melalui tes Bahasa Jepang Tidak perlu mengikuti tes Bahasa Jepang
Keikutsertaan keluarga Tidak diperbolehkan Diperbolehkan selama memenuhi persyaratan 
Dukungan kehidupan sehari-hari selama bekerja di Jepang  Memenuhi syarat untuk menerima dukungan dari Pemberi Kerja atau Registered Supporting Organization (RSO)  Tidak memenuhi syarat untuk menerima dukungan dari Pemberi Kerja atau Registered Supporting Organization (RSO)

7. Bidang SSW Jepang

Sampai 29 Maret 2024, terdapat 16 bidang SSW Jepang sebagai berikut:

  1. Keperawatan
  2. Manajemen Pembersihan Gedung
  3. Pembuatan Produk Industri
  4. Industri Konstruksi
  5. Industri Pembuatan Kapal dan Permesinan Kapal
  6. Perbaikan dan Perawatan Mobil
  7. Industri Penerbangan
  8. Industri Akomodasi
  9. Bisnis Transportasi Mobil
  10. Kereta Api
  11. Pertanian
  12. Perikanan & Akuakultur
  13. Pembuatan Makanan dan Minuman
  14. Industri Jasa Makanan
  15. Kehutanan
  16. Industri Kayu

8. Kisaran gaji per bulan

Menambahkan dari hasil survei Badan Layanan Imigrasi Jepang pada 2021, berikut rata-rata gaji sebagai SSW di Jepang pada 11 bidang.

Nama industri Gaji rata-rata
Caregiving (Perawatan/Pengasuhan) 223.531 yen atau Rp 23,6 juta-an
Building Cleaning (Pembersihan Gedung) 207.313 yen atau Rp 22 juta-an
  • Materials Industry (Industri Material)
  • Industrial Machinery Manufacturing (Pembuatan Mesin Industri)
  • Electrical and Electronic Information Industry
    (Industri Listrik dan Informasi Elektronik)
240.641 yen atau Rp 25,4 juta-an
Construction (Konstruksi) 285.339 yen atau Rp 30,1 juta-an
Shipbuilding and Marine Industry (Pembuatan Kapal dan Industri Kelautan) 239.748 yen atau Rp 25,3 juta-an
Automobile Maintenance (Perawatan Mobil) 249.481 yen atau Rp 26,4 juta-an
Accommodation (Akomodasi) 194.358 yen atau Rp 20,5 juta-an
Agriculture (Pertanian) 206.096 yen atau Rp 21,8 juta-an
Fishery (Perikanan) 236.634 yen atau Rp 25 juta-an
Food and Beverage Manufacturing
(Pengolahan Makanan dan Minuman)
223.566 yen atau Rp 23,6 juta-an
Food Service Industry (Industri Jasa Makanan) 233.543 yen atau Rp 24,7 juta-an

Baca juga: Gaji Tokutei Ginou pada 11 Bidang, Ada Kaigo dan Pengolahan Makanan

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.