Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini

Kompas.com - 07/10/2024, 13:12 WIB

Pengajuan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.

Tautan penting terkait prosedur dan syarat visa SSW Jepang:

  • https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_tokuteiginou.html
  • https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/index.html
  • https://www.vfsglobal.com/one-pager/japan/indonesia/english/pdf/bali-special-visa-work.pdf 

2. Dokumen pengajuan visa SSW Jepang

  1. Paspor 
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) 
    [Formulir Visa - QR Code (PDF): https://www.mofa.go.jp/files/000124525.pdf
    Pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF) 
  3. Foto kopi KTP
  4. Certificate of Eligibility (Asli atau fotokopinya)
  5. Print-out/ hasil cetak E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diterbitkan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)  BNP2TKI.
    Informasi lebih lanjut mengenai E-Kartu ini, dapat dilihat pada http://siskotkln.bnp2tki.go.id/. 

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar SSW atau Tokutei Ginou

Ilustrasi pekerja industri baja.
Ilustrasi pekerja industri baja.

3. Biaya visa SSW Jepang

Biaya visa SSW Jepang sebesar Rp 330.000 dan dibayarkan secara tunai. Biaya visa akan berubah pada April setiap tahun.

Terdapat pula biaya tambahan untuk layanan proses visa sebagai berikut:

  • Aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang
  • Pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang

4. Durasi pengurusan visa SSW

Bila seluruh dokumen dan syarat lengkap dan tidak ada masalah, pemohon bisa mendapatkan visa SSW Jepang dalam kurun waktu 6 hari kerja.

5. Dua skema penempatan kerja SSW di Jepang

Terdapat dua skema penempatan kerja sebagai SSW di Jepang yaitu melalui PMI Perseorangan dan private-to-private (P-to-P).

Skema penempatan PMI Perseorangan biasanya bagi para alumni magang Jepang yang akan melanjutkan bekerja di Jepang pada pemberi kerja yang sama.

Bisa juga bagi alumni magang Jepang yang akan kembali ke pemberi kerja yang sama melalui program SSW.

Mereka dikecualikan dari persyaratan lulus tes Bahasa Jepang dan ujian keterampilan SSW.

Sementara skema penempatan private-to-private (P-to-P), biasanya bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja ke Jepang.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.