Specified Skilled Worker (SSW) yang disebut juga Tokutei Ginou atau Pekerja Berketerampilan Spesifik merupakan visa kerja di Jepang untuk warga non-Jepang termasuk orang Indonesia.
Sampai saat ini, terdapat 16 bidang dalam SSW Jepang misalnya keperawatan, pengelolaan pembersihan gedung, konstruksi, dan pertanian.
Bila kamu berusia minimal 18 tahun dapat mengajukan visa SSW Jepang.
Simak hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan visa SSW Jepang menurut keterangan Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Apa Pekerjaan Orang Indonesia di Jepang sebagai SSW?
Prosedur dan persyaratan pengurusan visa ke Jepang, termasuk visa Specified Skilled Worker (SSW), ditentukan oleh Pemerintah Jepang.
Syarat mengajukan visa SSW yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani rohani, lulus tes Bahasa Jepang JLPT level N4 dan JFT Basic level A2, serta lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW.
Menurut Ratri, pemerintah Jepang tidak mensyaratkan usia maksimal.
Tidak ada pula syarat minimal pendidikan dari pemerintah Jepang, walau sejumlah LPK biasanya menerapkan setidaknya calon pekerja lulusan SMK atau SMA.
Tidak ada pula syarat khusus berbasis gender untuk mengajukan visa SSW Jepang.
Informasi mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan visa Jepang dapat diperoleh pada situs web Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.