Premi asuransi ditentukan berdasarkan gaji dan dibagi rata antara pemberi kerja dan karyawan.
Warga negara asing yang bekerja di perusahaan Jepang juga diwajibkan untuk mengikuti sistem ini.
Diperlukan periode pendaftaran tertentu untuk menerima dana pensiun. Umumnya, diperlukan periode kontribusi selama 10 tahun atau lebih.
Usia standar untuk mulai menerima pensiun adalah 65 tahun tetapi penerimaan lebih awal atau tertunda juga memungkinkan.
Baca juga: 5 Jenis Asuransi Ketenagakerjaan dan Asuransi Sosial di Jepang
Jika WNA yang telah terdaftar dalam sistem pensiun Jepang memutuskan untuk kembali ke negara asal, mereka dapat mengajukan Pembayaran Penarikan Dana Sekaligus (Lump-Sum Withdrawal Payment).
Ini adalah sistem di mana sebagian premi yang dibayarkan dikembalikan sebagai pembayaran sekaligus jika periode pendaftaran pensiun di Jepang pendek dan tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk menerima pensiun.
Namun, ada persyaratan tertentu untuk mengklaim ini dan prosedurnya harus diselesaikan dalam waktu dua tahun setelah kembali ke rumah.
Kamu juga dapat membaca informasi penarikan dana pensiun itu dalam Bahasa Indonesia pada situs web resmi Layanan Pensiun Jepang (https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-system/withdrawalpayment/payment.html).
Sistem pensiun Jepang menghadapi tantangan keberlanjutan karena populasinya menua.
Pemerintah sedang berupaya melakukan reformasi untuk memastikan manfaat pensiun yang stabil pada masa mendatang. Hal itu termasuk meninjau usia pensiun dan meningkatkan premi asuransi.