Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Gaji Kerja di Aomori Jepang?

Kompas.com - 26/09/2024, 16:11 WIB

Prefektur Aomori yang berada di Pulau Honshu utara mempunyai industri utama pertanian dan perikanan. 

Selain itu, industri manufaktur suku cadang, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin serta peralatan informasi dan komunikasi.

Upah minimum industri manufaktur tersebut 927 yen atau Rp 96.879 per jam. 

Angka itu lebih tinggi daripada UMR Prefektur Aomori sebesar 898 yen atau Rp 93.890 per jam.

Upah Minimum Industri juga berlaku untuk tiga bidang lain di Prefektur Aomori.

Baca juga: Eksplorasi Aomori di Utara Pulau Honsu Jepang, dari Wisata sampai Festival

Upah Minimum Industri di Aomori

Nama industri Upah minimum per jam
Industri pembuatan suku cadang, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, mesin serta peralatan informasi dan komunikasi 927 yen atau Rp 96.912
Industri baja 992 yen atau Rp 103.707
Berbagai macam usaha eceran barang dagangan 921 yen atau Rp 96.284
Ritel otomotif 923 yen atau Rp 96.494

Baca juga: UMR Jepang Lebih dari 1.000 yen per Jam di 8 Prefektur

Kisaran gaji bulanan di Aomori

Bila dilihat dari UMR di Prefektur Aomori, kisaran gaji bulanan sekitar 143.680 yen atau Rp 15 juta-an.

Namun, bila menerapkan upah minimum berdasarkan industri maka gaji bulanan bisa lebih tinggi daripada gaji UMR.

Kisaran gaji bulanan pada industri manufaktur lebih kurang 148.320 yen atau Rp 15,5 juta-an.

Sementara itu, gaji bulanan pada industri baja sekurangnya 158.720 yen atau Rp 16,6 juta-an.

Hitungan tersebut didapatkan dengan rumus: [upah minimum] x [jam kerja]. Umumnya, pekerja penuh waktu di Jepang bekerja selama 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan.

Namun, gaji pekerja di Jepang dipengaruhi beragam faktor bukan cuma UMR atau Upah Minimum Industri.

Sebaiknya, tanyakan kepada perusahaan tujuan terkait kebijakan gaji sebelum kamu bekerja di Jepang.

Baca juga: Berapa Gaji UMR di Jepang per Bulan?

Sumber:

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=1#sid8)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.