Salah satu syarat pemohon visa permanent residence Jepang atau sebagai penduduk tetap yaitu sudah tinggal di Jepang selama 10 tahun berturut-turut atau lebih.
Melansir Immigration Services Agency Jepang, terdapat delapan ketentuan khusus terkait tinggal 10 tahun di Jepang sesuai dengan status tinggal saat ini.
Baca juga: 3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang
Dalam kasus pasangan warga negara Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus:
Pemohon dengan status penduduk jangka panjang harus sudah tinggal di Jepang selama lebih dari lima tahun.
Seseorang yang telah diakui sebagai pengungsi atau orang yang memenuhi syarat untuk perlindungan pelengkap harus sudah tinggal di Jepang selama lebih dari lima tahun berturut-turut sejak pengakuan tersebut.
Seseorang yang diakui telah memberikan kontribusi bagi Jepang di bidang diplomasi, sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya; harus sudah bermukim di Jepang selama lima tahun atau lebih.
Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan
Orang yang memberikan kontribusi bagi Jepang melalui kegiatan berikut harus sudah bermukim selama tiga tahun atau lebih di Jepang:
Seseorang yang memperoleh 70 poin atau lebih saat menghitung poin menurut Peraturan Menteri yang menetapkan kriteria untuk bagian Profesional Berketerampilan Tinggi dari Tabel Tambahan 1-2 Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (selanjutnya disebut sebagai "Profesional Berketerampilan Tinggi") dan yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini:
Bila poin dihitung berdasarkan poin yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Profesional Berketerampilan Tinggi, dengan menggunakan nilai poin tiga tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap sebagai poin dasar:
Seseorang yang memperoleh nilai 80 atau lebih pada perhitungan poin sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Tenaga Profesional Berkemampuan Tinggi dan termasuk dalam salah satu kondisi berikut:
Bila penghitungan poin berdasarkan poin yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Profesional Berketerampilan Tinggi, dengan menggunakan penghitungan poin satu tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap sebagai poin dasar:
Seseorang yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Kriteria Tenaga Kerja Asing Berketerampilan Tinggi Khusus (selanjutnya disebut "Peraturan Menteri tentang Tenaga Kerja Asing Berketerampilan Tinggi Khusus") dan termasuk dalam salah satu dari berikut ini:
Baca juga: Cara Ubah Visa Kerja Jadi Visa Tinggal Permanen di Jepang
Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html?hl=en)