Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Keuangan

Punya Anak di Jepang Dapat Tunjangan, Jumlahnya Mulai dari Rp 1 Juta per Bulan

Kompas.com - 21/08/2024, 14:50 WIB

Tahukah kamu bahwa Jepang menyediakan tunjangan untuk orang tua yang merawat anak sampai usianya 15 tahun atau sekitar lulus SMP?

Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, tunjangan tersebut dapat diberikan bila anak dan orang yang merawatnya tinggal di Jepang.

Orang tua yang merawat anak dapat menerima uang tunjangan sampai tanggal 31 Maret pertama setelah ulang tahun sang anak yang ke-15.

Biasanya, uang tunjangan akan dibayarkan setiap tahun pada Juni, Oktober, dan Februari.

Sementara itu, melansir NHK, Jepang merevisi undang-undang tentang tunjangan pengasuhan anak pada Rabu (5/6/2024).

Beberapa perubahan tersebut ialah batas pendapatan untuk menerima tunjangan anak dihapus dan tunjangan akan diberikan sampai anak mencapai umur 18 tahun.

Selain itu, pemerintah bakal memberikan tunjangan lumsum sebesar 100.000 yen atau Rp 1 juta-an untuk bantuan kehamilan dan persalinan.

Baca juga: Cuti Merawat Anak di Jepang buat Ayah dan Ibu, Dapat Tunjangan

Cara menerima tunjangan kesejahteraan anak di Jepang

Orang tua harus mengajukan aplikasi penerimaan tunjangan kepada kantor penerima daerah tempat tinggalmu.

Biasanya, tunjangan akan dibayarkan satu bulan setelah pengajuan aplikasi ditetapkan.

Orang tua harus mengajukan aplikasi kembali bila anak berikutnya lahir atau pindah ke daerah lain.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.