Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Mau Kerja di Jepang? Ketahui Dulu 4 Tipe Pekerja di Ini

Kompas.com - 09/08/2024, 20:30 WIB

Terdapat empat tipe pekerja di Jepang yaitu utusan, kontrak, paruh waktu, dan alih daya.

Sebelum menandatangani kontrak ketahui dulu pengertian sampai detail kontraknya.

Simak empat tipe pekerja berikut menurut "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang.

1. Pekerja utusan atau karyawan utusan

Pekerja utusan mempunyai kontrak kerja dengan perusahaan yang mengutusnya bekerja dan memberinya gaji atau disebut kantor awal.

Pekerja lantas ditugaskan untuk bekerja ke kantor tujuan berdasarkan kontrak pengutusan kerja.

Pekerjaan dilakukan atas arahan dan perintah kantor tujuan.

Ada sejumlah aturan untuk melindungi pekerja utusan berdasarkan Hukum Tentang Pekerja Utusan.

Kantor awal dan kantor tujuan harus mempunyai penanggung jawab yang dapat melayani konsultasi bila terjadi masalah pada pekerja utusan.

Di samping itu, kantor awal dan kantor tujuan berbagi tanggung jawab pekerja utusan terkait standar ketenagakerjaan, keamanan, dan sanitasi.

Baca juga: Aturan Pajak Penghasilan di Jepang, Pekerja Asing juga Harus Bayar

Ilustrasi wawancara kerja online dengan perusahaan Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Ilustrasi wawancara kerja online dengan perusahaan Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

2. Pekerja kontrak (karyawan kontrak dalam waktu tetap)

Pekerja kontrak memiliki kontrak kerja selama waktu tertentu dengan pemilik usaha.

Bila sudah bekerja dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kontrak otomatis selesai.

Periode kontrak dapat diperpanjang waktu kerjanya. Biasanya, maksimal perpanjangan tiga tahun dalam satu kali periode kontrak.

Namun, periode tersebut bisa berbeda karena adanya sejumlah pengecualian.

3. Pekerja paruh waktu

Jam kerja pekerja paruh waktu (part timer) lebih pendek daripada jam kerja mingguan yang ditentukan oleh peraturan kantor.

Terdapat berbagai sebutan untuk pekerja paruh waktu misalnya pekerja paruh waktu sementara (arubaito), pekerja kontrak, dan semi pekerja.

Apa pun sebutannya, bila jam kerja lebih pendek daripada jam kerja mingguan maka termasuk part timer.

Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan juga berlaku untuk pekerja paruh waktu.

Bila memenuhi syarat maka pekerja paruh waktu bisa dapat cuti tahunan dan Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Kesejahteraan Pensiun.

Perusahaan yang mempekerjakan part timer harus menjelaskan kondisi kerja dengan spesifik dan menerbitkan dokumen tertulis terkait enam syarat penting kerja.

Kondisi kerja yang dimaksud misalnya ada tidaknya kenaikan gaji, bonus, tunjangan, dan pesangon.

Baca juga: Aturan Kerja di Jepang dari Jam Kerja sampai Cuti Tahunan Berbayar

Ilustrasi orang Jepang.
Ilustrasi orang Jepang.

4. Pekerja alih daya (outsourcing)

Honor pekerja alih daya (outsourcing) diberikan oleh klien setelah pekerjaan selesai.

Pekerja alih daya dianggap sebagai pekerja mandiri sehingga tidak bisa menerima perintah langsung dari klien.

Namun, pekerja alih daya ini tidak mendapatkan perlindungan selayaknya pekerja yang telah disebut di atas.

Namun, pekerja alih daya bisa saja menerima instruksi dari klien dan mendapatkan perlindungan bila hal tersebut sesuai cara kerja tertentu.

Informasi mengenai hal yang harus diketahui oleh calon pekerja di Jepang dapat dibaca di Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf.

Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.