Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing

Kompas.com - 24/07/2024, 12:35 WIB

Orang yang bekerja di Jepang wajib memiliki asuransi kesehatan.

Mengutip situs resmi Kementerian Kehakiman Jepang (MOJ), perusahaan akan mendaftarkan karyawannya asuransi kesehatan.

Pekerja yang berhak mendapatkan asuransi kesehatan harus memenuhi syarat berikut:

1. Karyawan tetap, kepala eksekutif, dewan direksi

2. Pekerja yang memenuhi semua hal berikut:

• jam kerja tetapnya lebih dari 20 jam seminggu;

• periode kerja diperkirakan lebih dari satu tahun di perusahaan tersebut;

• gaji lebih dari 88.000 yen sebulan (Rp 9,2 juta-an|kurs 24/7/2024);

• bukan pelajar; dan

• bekerja di perusahaan dengan lebih dari 501 karyawan

3. Pekerja paruh waktu yang walaupun jam kerjanya dalam seminggu kurang dari 30 jam, tetapi jam kerjanya tiga per empat kali lebih banyak daripada jam kerja pekerja tetap di kantor yang sama (tempat kerja).

Aturannya, biaya asuransi kesehatan ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu perusahaan (pemberi kerja) dan peserta asuransi (karyawan).

Anggota keluarga peserta asuransi tidak perlu membayar biaya asuransi.

Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing

Ilustrasi tangan ibu dan bayi yang baru lahir.
Ilustrasi tangan ibu dan bayi yang baru lahir.

Manfaat asuransi kesehatan pekerja

Manfaat asuransi kesehatan untuk pekerja ini beragam. 

Salah satu contohnya biaya pengobatan yang ditanggung sendiri presentasenya cukup kecil.

Misalnya, peserta asuransi cukup menanggung biaya pengobatan sebesar 30 persen untuk anak kecil usia sekolah sampai dewasa umur 69 tahun.

Manfaat asuransi kesehatan pekerja lainnya seperti biaya transportasi medis, uang tunjangan kecelakaan dan penyakit, tunjangan melahirkan dan merawat anak, biaya pengobatan keluarga, serta uang tunjangan cuti melahirkan.

Masing-masing manfaat asuransi kesehatan tersebut mempunyai syarat dan ketentuan tersendiri.

Misalnya, bila peserta asuransi atau anggota keluarganya melahirkan, bakal mendapatkan tunjangan sebesar 500.000 yen per bayi lahir (Rp 52,5 juta-an | kurs 24/7/2024).

Baca juga: Cara Mencari Rumah Sakit dengan Pelayanan Multilingual di Jepang

Contoh lain, peserta asuransi yang cuti melahirkan berhak mendapatkan uang tunjangan dalam waktu 42 hari sebelum melahirkan sampai 56 hari setelah melahirkan.

Bila anak yang dilahirkan kembar, maka tunjangan diberikan dalam waktu 98 hari sebelum melahirkan.

Kunjungi Moj.go.jp/isa/content/001392761.pdf untuk mengetahui manfaat asuransi kesehatan selengkapnya.

Bila kamu memenuhi syarat memiliki asuransi pekerja seperti tertera di atas, pastikan kamu memang mendapatkannya di kantor.

Informasi selengkapnya mengenai asuransi kesehatan di Jepang dapat diakses di Moj.go.jp/EN/index.html.

Baca juga: Kosakata dan Frasa Berguna untuk Membeli Obat di Jepang

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.