Bagi orang Indonesia yang kuliah atau bekerja di Jepang tentu tidak asing dengan Zairyu ka-do.
Zairyu ka-do (zairyu card) merupakan kartu penduduk sebagai tanda pengenal bagi orang asing berumur 16 tahun atau lebih yang tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan.
Status mereka adalah penduduk jangka menengah hingga jangka panjang.
Menurut Kementerian Kehakiman Jepang; KTP bagi orang asing di Jepang itu menunjukkan informasi identitas, masa tinggal, status tempat tinggal, dan informasi penting lainnya.
Zairyu ka-do harus selalu dibawa dan dapat digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan prosedur resmi di kantor pemerintah atau instansi.
Kartu itu juga berfungsi sebagai tanda pengenal saat kamu melakukan suatu kontrak di Jepang (misalnya kontrak kerja).
Baca juga: Lakukan Langkah Ini Jika Zairyu Card Hilang
Penerbitan zairyu card
Zairyu ka-do diterbitkan bila memenuhi salah satu dari lima kondisi yang bakal diulas selengkapnya di bawah ini.
1. Zairyu ka-do akan diterbitkan saat izin pendaratan baru diberikan di Bandara Narita, Bandara Haneda, Bandara Chubu, Bandara Kansai, Bandara New Chitose, Bandara Hiroshima, dan Bandara Fukuoka.
Hal itu artinya, kamu pertama kali datang ke Jepang melalui salah satu dari tujuh bandara tersebut.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan zairyu ka-do pertama kali umumnya paspor dan foto terbaru.
2. Bila kamu mendarat atau masuk ke Jepang di bandara atau pelabuhan yang tidak disebutkan di poin nomor satu, kamu harus mengirimkan surat pemberitahuan pindah ke kantor pemerintah kota tempat kamu tinggal.
Nantinya, zairyu ka-do akan dikirim ke alamat rumahmu melalui pos.
3. Zairyu ka-do akan diterbitkan saat kamu mendapatkan izin perpanjangan masa tinggal.
4. Zairyu ka-do bakal diterbitkan saat kamu mendapatkan izin perubahan status tempat tinggal.
5. Zairyu ka-do akan diterbitkan saat kamu menerima izin untuk memperoleh status tempat tinggal.
Kondisi ini khusus bagi orang asing yang melahirkan anak tanpa kewarganegaraan di Jepang.
Orang asing yang sudah mempunyai zairyu ka-do harus mendaftarkan alamat mereka ke kantor kota tempat tinggalmu alias mengirim berkas pemberitahuan pindah.
Lakukan hal itu dalam kurun waktu 14 hari setelah mendapatkan kartu penduduk.
Baca juga: Penting! Cara Mengubah Visa Designated Activities ke Visa Kerja di Jepang
Warga asing yang tidak memerlukan zairyu card
Tidak semua orang asing di Jepang memerlukan zairyu ka-do, hanya mereka dengan syarat tertentu yang sudah disebutkan di atas.
Orang-orang berikut tidak perlu zairyu ka-do:
1. Orang asing yang tinggal di Jepang selama tiga bulan atau kurang
2. Orang asing dengan status pengunjung sementara (temporary visitor)
3. Orang asing dengan status diplomat atau pejabat.
4. Anggota staf Taiwan-Japan Relations Association (Taipei
Economic and Cultural Representative Office in Japan, dll.) atau Permanent General Mission of Palestine in Japan yang berstatus “Designated Activities”. Hal ini berlaku pula untuk keluarga anggota tersebut.
5. Penduduk tetap khusus
6. Orang tanpa status tempat tinggal
Informasi mengenai status tinggal orang asing di Jepang dapat diakses di Moj.go.jp/EN/.
Setelah mengetahui informasi mengenai pentingnya zairyu card, diharapkan kamu segera memperbarui kartu penduduk itu sebelum masa tenggatnya.
Baca juga: Mengubah Visa Pelajar menjadi Visa Bekerja di Jepang