Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Seputar Jepang

Tinggal di Jepang, Perlukan Punya Cap Inkan Sendiri?

Kompas.com - 23/09/2023, 16:34 WIB

OhayoJepang- Di beberapa negara, ketika seseorang membuat kontrak atau surat persetujuan, maka perlu adanya tanda tangan. Namun Jepang memiliki budaya unik yaitu Inkan atau cap stempel personal. Inkan ini berupa cap nama. 

Inkan berkaitan erat dengan dokumen resmi dan dokumen penting lainnya. Oleh karena itu, jika kamu berniat tinggal di Jepang, wajib mengetahui seputar Inkan.

Harap diingat bahwa detail informasi di bawah ini bisa berbeda-beda tergantung aturan masing-masing pemerintahan kota, serta masa berlaku aturan tersebut berlaku. 

Artikel ini merujuk pada aturan kota Shinjuku. 

Baca juga: Catat! Ini Fungsi-fungsi Umum ATM di Jepang

1. Mengapa Diperlukan?

Saat kamu mulai menetap di Jepang, kamu akan kaget begitu seringnya inkan ini dipakai untuk hal-hal berikut ini:

- Kontrak (surat persetujuan, memorandum, dan lainnya.) 

- Dokumen yang membutuhkan inkan oleh pemerintah.

- Dalam hal diperlukan oleh hukum negara atau prefektur, tata cara, pemberitahuan, dan lainnya.

- Dalam hal diperlukan jituin (stempel terdaftar), stempel bank.

Baca juga: Mengintip Menu Makan Utama ala Orang Jepang, Apa Saja?

2. Jenis Inkan

Ada dua jenis inkan. Satu cap yang kamu daftar di kantor pemerintah kota dan satu lagi yang tidak perlu didaftarkan. 

Oleh karena itu, cap yang didaftarkan dipandang lebih resmi. 

Jitsuin (Cap yang didaftarkan)

Tujuan pemakaian: untuk dicap di dokumen resmi (dokumen kantor pemerintah kota, kontrak yang berhubungan dengan uang, dan lainnya)

Baca juga: Ikigai, Filosofi ala Jepang untuk Hidup Bahagia dan Panjang Umur

Umur pengguna: 15 tahun ke atas

Jumlah cap yang bisa didaftar: 1 buah per orang

Bentuk: bulat, oval, atau kotak

Ukuran: paling populer adalah ukuran 15 mm tetapi tetap diterima yang ukuran lebih kecil, asal tidak lebih kecil dari 8 mm atau lebih besar dari 25 mm.

Baca juga: Tak Hanya Matcha, Ini 7 Jenis Teh Hijau Jepang yang Paling Populer

Mitomein (Cap stempel yang personal)

Tujuan pemakaian: untuk dipakai sehari-hari (menerima parsel dari layanan pesan antar, dan lainnya)

Umur pengguna: tidak ada batasan umur

Ukuran: paling populer adalah ukuran 15 mm tetapi tidak ada spesifikasi tertentu.  

Catatan untuk cap personal yang tidak bisa didaftarkan:

Baca juga: Mengenal Sake, Minuman Fermentasi Beras asal Jepang yang Mendunia

- Cap yang tidak berisikan seluruh nama (hanya sebagian nama, nama keluarga, atau nama pertama saja).

- Cap dengan informasi lainnya, seperti pekerjaan atau gelar sarjana

- Cap terbuat dari karet atau bahan lainnya yang mudah berubah bentuk

- Cap dengan cetakan yang tak jelas dan susah dibaca

- Cap dengan cetakan terbalik

Baca juga: 5 Kegiatan Seru di Jepang Bulan September, Ada Turnamen Sumo!

- Cap tanpa tepian luar, cap yang retak, cap jadi (bukan buatan custom), cincin cap, dan lainnya. 

3. Tempat Pembuatannya

Saat ini untuk membuat Inkan bisa dipesan secara online. Namun ada pula toko ritel khusus pembuatan Inkan.

4. Cara Mendaftarkan Inkan

Kamu memerlukan prosedur tertentu di kantor pemerintah kota agar bisa mendaftarkan cap stempel.

Apa yang perlu dibawa:

- Kartu identitas yang masih berlaku (kartu registrasi menetap untuk warga negara asing)

- Cap stempel yang akan didaftarkan

Baca juga: Perbandingan Jumlah Gaji Per Bulan di Asia, Mana Negara dengan Gaji Tertinggi?

Bagaimana cara mendaftarkan:

- Langsung datang ke Divisi Pendaftaran Keluarga dan Warga di kantor pemerintahan kota atau kantor cabang pemerintahan setempat (lokal)

Shinjuku City Office

Resident Registration Section, Family and Resident Registration Division atau Divisi Registrasi Keluarga dan Warga (Gedung Utama 1F)

1-4-1 Kabuki-cho, Shinjuku-ku 160-8484

Akses dengan kereta: Sekitar lima menit jalan kaki dari Stasiun Shinjuku, Shinjuku-Sanchome Station, Seibu-Shinjuku Station atau Shinjuku-Nishiguchi Station

Halte bus: Kabukicho, Shinjuku-Gochome, Shinjuku-eki-Higashiguchi

Nomor telepon:  03-3209-1111 (dalam Bahasa Jepang)

- Pendaftaran harus diselesaikan dalam hari yang sama.

- Ketika proses pendaftaran sudah selesai, kamu akan diberikan kartu cap stempel yang didaftarkan. Biaya pendaftarannya 50 yen.

Baca juga: Pusat Bantuan Bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang

Catatan: Lebih mudah mendaftarkan sendiri tetapi jika harus mengutus seseorang untuk mengurus cap ini, maka orang tersebut harus membawa kartu identitas diri kamu, surat kuasa yang kamu tanda tangani, kartu identitas orang yang diberi kuasa itu, serta cap stempel. 

Cara Mendapatkan Sertifikat Registrasi Cap Stempel Pribadi

- Jika kamu ingin mendapatkan sertifikat registrasi cap stempel dalam waktu yang bersamaan, bawa juga kartu registrasi cap pribadi yang sudah dikeluarkan. 

- Daftar untuk sertifikat tersebut di Divisi Registrasi Keluarga dan Warga di kantor pemerintah kota atau kantor cabangnya

- Biayanya 300 yen per surat

Catatan: Kamu juga bisa memperoleh sertifikat pendaftaran untuk cap stempel pribadi melalui layanan pembuatan sertifikat di minimarket yang memiliki layanan tersebut atau mesin otomatis yang melayani pembuatan sertifikat.

Baca juga: Kota Tercantik untuk Menikmati Keindahan Musim Gugur di Jepang

5. Kapan perlu datang ke kantor lagi?

Kamu perlu pergi ke kota pemerintah kota jika ada kasus-kasus berikut ini:

- Kehilangan cap stempel atau cap tersebut tidak perlu didaftarkan lagi.

- Hilang, dicuri, rusak, kotor, atau kerusakan lainnya 

- Pindah dari Kota Shinjuku

- Meninggalkan Jepang

Source:

Jika kamu warga kota Shinjuku, website berikut ini juga berguna untuk kasus lainnya: http://www.foreign.city.shinjuku.lg.jp/en/todoke/todoke_6/

*pada tahun 2015, berdasarkan buku yang disunting dan dikeluarkan oleh Public Interest Incorporated Association of All-Japan Sealing Business Association

Baca juga: Ikigai, Filosofi ala Jepang untuk Hidup Bahagia dan Panjang Umur

http://www.inshou.or.jp/inshou/common/pdf/textbook.pdf

Provided by Karaksa Media Partner (29 Mei 2023)

Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.