2. Jika pemilik tidak ditemukan dalam waktu 3 bulan, barang akan menjadi milik pihak penemu. Hal ini tidak berlaku untuk barang yang berisi informasi pribadi seperti kartu kredit, kartu identitas, dan ponsel.
3. Biaya yang dikeluarkan untuk mengirim dan menyimpan barang bisa ditagih ke pihak pemilik.
Baca juga: Mengenal Kakeibo, Metode Menabung ala Jepang yang Patut Dicontoh
Terima surat keterangan penemuan barang (拾得物件預り書/shutoku bukken azukarisho) sebagai bukti barang tersebut ditemukan oleh orang yang bersangkutan.
Penemu bisa menolak ketiga hak di atas. Hal ini akan ditanya oleh polisi ketika melakukan pelaporan.
Source: National Police Agency (https://www.npa.go.jp/bureau/soumu/ishitsubutsu/otoshimono/index.html)
Provided by Karaksa Media Partner (21 February 2023)