OhayoJepang - Pemerintah Jepang tengah membentuk sistem kerja baru, demi menarik para profesional terampil dari negara asing untuk bekerja di Jepang.
Dengan sistem ini, para profesional hingga peneliti bisa mendapatkan penghasilan minimal 20 juta yen atau setara Rp2,2 miliar per tahun.
Dilansir dari Mainichi, pengenalan sistem kerja baru ini sudah disetujui dalam rapat kabinet pada 17 Februari. Pemerintah Jepang berencana menjalankan sistem tersebut pada April 2023.
Di bawah sistem yang sudah berjalan sebelumnya, poin diberikan kepada masing-masing kategori latar belakang pendidikan, karir profesional, gaji tahunan, dan kriteria lainnya.
Baca juga: Bekerja di Jepang, Berikut Beberapa Tunjangan yang Perlu Kamu Tahu
Jika total skor minimal 70 dan/atau lebih tinggi, maka pemohon akan diberikan status visa ‘highly skilled professional (i).
Di bawah status ini, pemegang visa bisa tinggal di Jepang selama lima tahun.
Pemegang visa ‘i’ bisa beralih ke tipe visa ‘ii’, dengan status kependudukan permanen setelah tiga tahun.
Menurut Immigration Services Agency of Japan, kini ada sekitar 35 ribu warga negara asing seperti peneliti, insinyur, dan manajer perusahaan yang diakui sebagai ‘profesional sangat terampil.’
Baca juga: Mau Bekerja di Jepang? Kenali Jenis-jenis Visa Jepang
Pemerintah Jepang memutuskan menambah sistem kerja baru untuk menarik pekerja asing sangat terampil.
Namun tetap mempertahankan sistem berbasis poin yang selama ini telah berjalan.