4. Patuhi peraturan pengendaraan yang aman
Peraturan keamanan dasar mengendarai sepeda adalah sebagai berikut:
Tidak boleh boncengan. Kamu bisa naik boncengan hanya bila orang yang dibonceng adalah anak berusia 6 tahun ke bawah. Tetapi, sepeda itu pun harus dilengkapi dengan kursi khusus membonceng anak.
Tidak mengendarai sepeda bersebelahan. Berikanlah jalan kepada sesama pengendara sepeda ataupun pejalan kaki. Serta, jaga agar tetap bersepeda di satu jalur.