Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Bekerja Di Jepang

Seri Kerja di Jepang: Serba-serbi Program Pensiun

Kompas.com - 05/10/2019, 22:25 WIB

OhayoJepang - Orang asing yang bekerja dan tinggal di Jepang memiliki berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah masuk ke dalam sistem pensiun Jepang.

Jumlah uang pensiun yang harus dibayarkan mungkin dianggap sangat besar bagi sebagian orang tetapi ada banyak manfaat dari pembayaran pensiun yang bisa didapatkan setelahnya, sehingga hal ini bisa dianggap sebagai investasi masa depan.

Sistem pensiun publik Jepang didasarkan pada struktur yang didukung oleh seluruh masyarakat karena banyak manfaat tersedia selama bertahun-tahun yang akan datang.

Di Jepang sendiri jenis pensiun secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu Pensiun Nasional (kokumin nenkin) dan Asuransi Pensiun Karyawan (kousei nenkin).

Secara umum, penduduk berusia 20-59 tahun harus ikut serta dalam sistem pensiun ini, dan akan dibagi ke dalam tiga kategori berikut:

Kategori I

Orang yang bekerja sebagai wiraswasta, bekerja di bidang pertanian atau perikanan, dan orang-orang yang tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal. Mereka harus yang melamar sendiri ke kantor pemerintah kota untuk mengikuti program pensiun ini.

Kategori II

Orang yang bekerja di sebuah perusahaan dan bergabung dengan Asuransi Pensiun Karyawan atau asosiasi Mutual Aid yang tidak perlu membayar Pensiun Nasional premium. Pendaftaran untuk ini dilakukan oleh pemberi kerja. Biasanya, premium tersebut dipotong dari gaji mereka setiap bulannya. 

Kategori III

Orang yang merupakan pasangan dari orang yang bergabung dengan Asuransi Pensiun Karyawan atau asosiasi Mutual Aid.

Orang-orang yang masuk ke dalam kategori di atas akan mendapatkan berbagai manfaat pensiun, seperti Old-Age Basic Pension sebagai manfaat yang paling umum.

Keuntungan ini bisa didapatkan oleh orang yang membayarkan iuran pensiun selama 10 tahun atau lebih, mereka akan menerima uang pensiun ketika usianya mencapai 65 tahun. 

Selain itu, ada juga manfaat berupa Pensiun Dasar Penyandang Cacat. Keuntungan ini akan diterima peserta yang terkena sakit atau cedera selama masa pertanggungan. Terakhir, manfaat berupa Pensiun Dasar Korban.

Keuntungan ini akan diterima saat peserta asuransi meninggal dunia, uang pensiun akan diberikan kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Dalam keuntungan ini, tunjangan yang diberikan kepada keluarga akan berbeda sesuai dengan kategori yang diikuti oleh peserta.  

Kamu yang bekerja di Jepang sebagai orang asing mungkin merasa tidak akan mendapatkan manfaat di atas bila tidak tinggal di Jepang hingga usia 65 tahun.

Namun jangan khawatir karena kamu bisa mengambil uang pensiun kamu saat akan kembali ke negara asal meskipun belum menyelesaikan minimum pembayaran selama 10 tahun. 

Pekerja bisa melakukan penarikan Lump-sum uang pensiun yang dibayarkan lebih dari enam bulan ke kantor pelayanan pensiun Jepang sebelum kembali ke negara asal. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa membaca penjelasannya pada link berikut (Bahasa Jepang):

https://www.nenkin.go.jp/international/english/lumpsum/lumpsum.files/F.pdf 

Sumber: Situs web Layanan Pensiun Jepang

Provided by Karaksa Media Partner (22 April 2019)


Halaman:
Editor : Wahyu adityo prodjo

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.