OhayoJepang - Jepang memiliki banyak jenis visa kerja yang diberlakukan untuk orang asing untuk bekerja di Jepang, seperti diantaranya adalah visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) yang baru-baru ini diresmikan oleh pemerintah Jepang dan visa Pelatihan Magang Teknis (PMT) yang telah ada di Jepang sejak lama. Pada dasarnya kedua visa ini merupakan sesuatu yang berbeda, tetapi sering kali dibanding-bandingkan karena memang sekilas terlihat mirip satu sama lainnya.
Dalam artikel ini kami akan membahas perbedaan antara visa PMT dan visa PBS.
Pelatihan Magang Teknis | Pekerja Berketerampilan Spesifik | |
Tanggal diberlakukan | 1 April 1995 | April 2019 |
Tujuan | Transfer keterampilan | Memenuhi kebutuhan SDM di Jepang |
Status | Magang | Bekerja |
Masa Tinggal | Max. 5 tahun Jenis: -PMT (i): 1 tahun -PMT (ii): 2 tahun -PMT (iii): 2 tahun | Min. 5 tahun Jenis: -PBS (i): 5 tahun -PBS (ii): tidak dibatasi |
Membawa Keluarga | Tidak boleh | -PBS (i): Tidak boleh -PBS (ii): Boleh |
Jenis Pekerjaan |
80 bidang pekerjaan
*per 16 November 2018 |
-PBS (i): 14 sektor pekerjaan -PBS (ii): 2 sektor pekerjaan *per 27 November 2018 |
Training | Diwajibkan (periode training berbeda tergantung industri) | Tidak diwajibkan |
Biaya | Biaya training dengan biaya hidup, biaya pendaftaran, biaya perjalanan dari dan ke Jepang. | Optional (Terdapat beberapa pengeluaran, namun tidak diwajibkan) |
Syarat | Tidak ada (kecuali careworker yang minimal harus lulus Tes JLPT level N4) | Ada Lulus uji keterampilan dan Tes Bahasa Jepang (kecuali careworker harus mengikuti tiga ujian, yaitu uji keterampilan, uji kemampuan berbahasa Jepang khusus careworker, dan tes Bahasa Jepang) |
Pindah Kerja | Tidak bisa (kecuali ada masalah dengan perusahaan, ada kalanya pemagang diperbolehkan pindah) | Bisa (selama dalam sektor pekerjaan yang sama) |
Tabel dibuat berdasarkan data pada Ministry of Japan
Tujuan dan Status
Visa PMT pertama kali diperkenalkan pada 1 April 1995 dengan tujuan “transfer” keterampilan, pengetahuan dan teknologi untuk promosi kerjasama internasional dengan berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia. Para pemagang akan memperoleh dan mengembangkan kemampuan yang sulit untuk dilakukan saat mereka berada di negara asalnya.
Disisi lain, visa PBS yang mulai diberlakukan sejak April 2019 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jepang yang berkurang akibat populasi anak muda yang terus menurun setiap tahunnya. Orang asing yang bekerja dengan visa ini akan mendapat status sebagai pekerja dan mendapatkan gaji serta kesejahteraan (berbeda sesuai dengan jenis industri dan pengalaman kerja) yang sama seperti dengan pekerja Jepang.
Masa Tinggal dan Keluarga
Untuk masa tinggal, PMT memiliki masa tinggal maksimal lima tahun dengan pembagian PMT (i) selama satu tahun, dilanjutkan dengan PMT (ii) selama dua tahun, dan PMT (iii) selama dua tahun. Selama masa pemagangan, mereka tidak diperbolehkan untuk membawa keluarganya ke Jepang.
Sedangkan PBS terbagi ke dalam dua jenis, yaitu PBS (i) dengan masa tinggal maksimal lima tahun, dan PBS (ii) tanpa batasan masa tinggal dan diperbolehkan untuk membawa anggota keluarganya ke Jepang. Pemegang visa PBS (i) masih belum diperbolehkan untuk membawa keluarga.
Jenis Pekerjaan, Syarat, dan Biaya
Saat ini, terdapat 80 jenis pekerjaan yang dapat dipilih. Tidak ada persyaratan tertentu seperti ujian yang harus diikuti untuk mendapatkan visa ini, kecuali bagi yang mengambil program careworker harus lulus ujian kemampuan bahasa Jepang (JLPT) level 4. Namun, para calon pemagang diwajibkan untuk mengikuti program training selama beberapa bulan sebelum dan sesudah datang ke Jepang. Peserta juga dibebankan beberapa biaya, seperti biaya pendaftaran, biaya hidup, dll.
(Baca: Tes Bahasa Jepang)
PBS memiliki 14 sektor pekerjaan yang dapat dipilih. Untuk bisa dapat bekerja dengan menggunakan visa ini, calon pekerja diharuskan untuk memenuhi persyaratan berupa lulus ujian keterampilan dan tes kemampuan bahasa Jepang. Namun, berbeda dengan PMT, mereka tidak dikenakan biaya pendaftaran dan juga tidak diwajibkan mengikuti program training sebelum bekerja.
Pindah Kerja
Pada dasarnya pemagang tidak bisa pindah tempat kerja atas keinginannya sendiri, kecuali bila lembaga supervisi (Kanri Dantai) mengeluarkan kebijakan berupa pemindahan tempat kerja saat terjadi masalah antara peserta magang dan perusahaan tempat mereka bekerja saat ini. Sedangkan untuk PBS, mereka diperbolehkan pindah kerja atas keinginan sendiri selama mereka pindah ke perusahaan dengan sektor pekerjaan yang sama.
(Baca: Program Technical Intern Training)
Provided by Karaksa Media Partner (29 Mei 2019)