Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Legal

Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik: Keringanan Tidak Perlu Mengikuti Ujian Keterampilan dan Tes Bahasa Jepang bagi Pemagang

Kompas.com - 21/08/2019, 08:17 WIB

OhayoJepang - Kebijakan visa kerja baru Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang memungkinkan orang asing untuk datang dan bekerja di beberapa sektor pekerjaan yang dahulu tidak bisa dilakukan dengan menggunakan visa kerja. 

(Baca: Tertarik Bekerja di Jepang? Ini Persyaratan untuk Mendaftar Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik)

Untuk mendapatkan visa ini, kamu harus memenuhi syarat berupa lulus tes bahasa Jepang dan ujian keterampilan kerja. Namun, bagi kamu yang telah menyelesaikan program pelatihan magang teknis (ii) bisa mendapatkan keringanan berupa tidak perlu mengikuti kedua ujian tersebut.

(Baca: Cara Mengikuti Tes Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik untuk Sektor Pekerjaan Industri "Food Service)

Perlu diingat, kamu tidak akan serta merta mendapatkan keringanan tersebut hanya karena sudah menyelesaikan program tersebut. Berikut adalah dua syarat yang harus kamu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Syarat
Syarat

*Ujian: termasuk uji keterampilan dan tes bahasa Jepang. Tidak ada keringanan hanya untuk salah satu tes saja. Namun, bila kamu sudah memiliki sertifikat JLPT N4, kamu bisa hanya mengambil uji keterampilan saja.

Syarat mendapatkan keringanan tidak mengikuti ujian (tes bahasa Jepang dan ujian keterampilan):

Syarat 1: Menyelesaikan program pelatihan magang teknis (ii) dengan baik

Pertama, kamu harus telah menyelesaikan program pelatihan magang teknis (ii) dengan baik. Yang dimaksud dengan “baik” adalah telah menyelesaikan program pelatihan magang teknis (ii) dalam jangka waktu 2 tahun 10 bulan atau lebih, dan telah lulus tes kemampuan dan keterampilan teknis tingkat 3 atau ujian evaluasi pemagangan kerja teknis tingkat khusus. Tes ini untuk mengukur apakah pekerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang biasanya harus dimiliki oleh pekerja teknis di tingkat awal. 

Selama tidak berhenti sebelum masa pemagangan selesai, pada umumnya mantan pemagang akan kembali ke tanah air setelah menyelesaikan seluruh program pelatihan magang teknis (ii) yang memang dirancang untuk bekerja selama 2 tahun 10 bulan atau lebih. 

Biasanya yang sedikit menjadi masalah adalah tes kemampuan dan keterampilan teknis tingkat 3 atau ujian evaluasi pemagangan kerja teknis tingkat khusus. Hal ini dikarenakan kebijakan yang mengharuskan pemagang untuk mengikuti tes ini baru dimulai pada 1 November 2017, sedangkan program magang ini sendiri telah dimulai sejak 1995. Jadi masih banyak mantan pemagang yang bahkan tidak pernah mengikuti tes ini. 

Bila kamu sudah lulus tes, kamu sudah bisa dinyatakan telah berhasil menyelesaikan program magang dengan baik. Namun, Bila kamu belum pernah mengikuti tes atau tidak lulus tes dan berencana untuk bekerja di perusahaan yang berbeda, kamu harus meminta perusahaan tempat kamu bekerja dan lembaga supervisi (Kanri Dantai) sebelumnya untuk membuat  surat pernyataan yang berisikan hasil evaluasi atau Hyouka Chousho, sebagai pengganti bukti kelulusan tes. Bila kamu akan bekerja di perusahaan yang sama, kamu bisa melewati proses pembuatan surat pernyataan ini.

Syarat 2: Bekerja di sektor pekerjaan dengan isi pekerjaan yang sama/mirip dengan pekerjaan sebelumnya

Kedua, kamu harus bekerja di sektor pekerjaan dengan isi pekerjaan yang sama atau mirip dengan pekerjaan kamu sebelumnya. Namun, perlu kamu ketahui kalau banyak bidang kerja pada program pelatihan magang teknis (ii) yang tidak tercover oleh 14 sektor pekerjaan PBS. Jadi, sebaiknya kamu cek lagi jenis-jenis pekerjaan yang tercover terlebih dahulu.

Bila kamu melanjutkan kerja di bidang yang sama/mirip dengan pekerjaan kamu sebelumnya dan bidang kerja itu tercover dalam 14 sektor pekerjaan PBS, maka kamu dipastikan bisa mendapat keringanan ujian. 

(Baca: 14 Sektor Pekerjaan untuk PBS)

Sumber data: Ministry of Justice 

Provided by Karaksa Media Partner (19 Agustus 2019)

Halaman:
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.